Akibat Dugaan “Uang Pengamanan Ratusan Juta”,Bangunan Disegel Namun Tidak Di Gubris Pemilik

Metropolitan311 views

Jakarta, kabarone.com- Proyek Bangunan gedung 90% baru di tindak itu pun karena laporan LSM. Gerakan Anti Korupsi (GAK) ujar koko Alung nama panggilan akrab sang pemilik bangunan yang di bangun full hingga zonasi PHU. Padahal abang saya sudah urus semua Izin serta pelanggarannya dengan Include. Oknum Pejabat Sudin CKTRP sudah datang dan bertemu dengan abang saya serta oknum Inspektorat Walikota sudah di urus dan di amankan semua kata koko Alung tanpa bersedia menyebut angka Rp. dan nama oknum inspektorat terkait kepada tim LSM GAK dan wartawan

Pantauan dan informasi yang di himpun di lapangan Bangunan Bengkel 4 lt di Jl. Letjen Suprapto No.11, RT.01 RW. 03, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemyoran Jakarta Pusat tampaknya dengan berat hati disegel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat. Penyegelan tersebut tepatnya hari Senen (12/4/2021). Segel di bawa oleh 3 orang petugas , Namun Pemilik bangunan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan seolah- olah segel milik pemerintah Pemprov DKI tersebut hanya mainan belaka aneh tapi nyata.

Informasi masyarakat bawah telah terjaidi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi persekongkolan, serta pengakuan pemilik layak di telusuri aparat penegak hukum

Sekedar informasi Proyek bangunan bengkel disegel karena dikerjakan tidak sesuai izin yang diberikan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Adminstrasi Jakarta Pusat pada 2 Nopember 2020. Sesuai papan proyek yang dipasang di lokasi, penggunaan bangunan kantor dengan ketinggian bangunan hanya 3 lt. Namun di bangun 4 lt dan di duga beralih pungsi penggunaan jadi bengkel.

Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, bahwa sesuai aturan yang berlaku, tindakan penertiban tidak boleh berhenti hanya di segel. Bangunan harus segera dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakpus.

“Bangunan harus segera di bongkar paksa. Harus segera diberikan rekomendasi teknis bongkar paksa oleh CKTRP Jakpus ke Satpol PP,” tegas Kampanye.

Apabila tidak segera dibongkar paksa, katanya, dugaan yang beredar luas di masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana gratifikasi, uang suap menyuap untuk pengamanan antara pemilik dan oknum pejabat Sudin CKTRP serta oknum Inspektorat kota Jakarta Pusat benar adanya tegas kampanye kepada media.

Dugaan kongkalikong dengan persekongkolan
antara pemilik bangunan melanggar dengan oknum pejabat Sudin CKTRP Jakpus bukan rahasia umum lagi, kalau ini tetap di biarkan berlanjut kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya seharusnya retribusi IMB masuk ke kas daerah ini malah mengisi pundi oknum pejabat tertentu, untuk itu pihaknya bakal laporkan ke penegak hukum.

Kampanye mengatakan akan terus memantau sampai bangunan dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakpus sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, terhitung 1 hari kalender sejak disegel, terhadap bangunan akan dikenakan sanksi berikutnya berupa surat perintah bongkar apabila surat segel tidak diindahkan.

Selanjutnya, akan dibongkar paksa oleh Satpol PP apabila pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bangunan melanggar. Namaun sangat di sayangkan satu pun pejabat terkait enggan di konfirmasi memberikan hak jawabnya (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *