Sebagai Wakil Tuhan Majelis Hakim PN Jaksel Diminta Membuka Tabir Dibalik Mangkirnya Saksi Korban Perkara Laporan Palsu

Hukum469 views

Jakarta ,Kabar One .com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan dan memeriksa berkas perkara dugaan laporan palsu melibatkan terdakwa Arwan Koty, diminta supaya tegas untuk membuka tabir apa dibalik ketidak hadiran saksi korban yang mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Supaya perkara yang menimpa Arwan Koty, terang benderang dan tidak ada yang ditutup tutupi, maka majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, diminta harus memanggil paksa saksi korban Bambang Prijono. Bambang Prijono selaku Presdir PT. Indotruck Utama (PT. IU) yang melapor dinilai penasehat hukum terdakwa tidak tersentuh hukum sebab, sudah empat kali dipanggil jaksa selalu mangkir dengan alasan sakit dan sudah cukup dengan saksinya.

Majelis hakim seharusnya bijaksana mengungkap kebenaran yang hakiki saat memimpin persidangan. Hal itu disampaikan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa dari Advokad Law Office Aristoteles MJ Siahaan SH dan Lembaga Bantuan Hukum Gracia Sinabariba, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, 5/5/2021.

Menyikapi jalannya persidangan yang di pimpinan hakim Arlandi Triyogo, Penasehat hukum sangat menyesalkan tindakan majelis hakim yang dinilai telah meniadakan hak asasi manusia dan permohonan seorang terdakwa yang menganut praduga tak bersalah.Terdakwa Arwan Koty, merasa terzolimi karena dituduh membuat laporan palsu di Kepolisian, sehingga dilaporkan Priyonggo karyawan PT. Indotruck Utama, berdasarkan kuasa pelapor dari saksi Bambang Prijono dan Bambang Prijono SP juga telah di BAP dibawah sumpah bahwa dua laporan polisi Arwan Koty dengan STap No. 66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum dan STap No: 2447/XII/2019/Ditreskrimum adalah dihentikan dalam Tahap Penyidikan, padahal faktanya bukti dua surat STap tersebut adalah dihentikan dalam Tahap Penyelidikan.

Arwan Koty menuntut keadilan kepada majelis hakim supaya menghadirkan Presdir PT.IU Bambang Prijono. Arwan Koty dalam persidangan memohon supaya majelis menghadirkan saksi korban. “Tolong yang mulia, sebab perkara ini terkait pasal 220 dan perkara ini distop saat penyelidikan. Demikian juga pembelian barang katanya sudah sampai di Nabire tapi tanpa surat surat, tanpa KTP pada hal faktanya penjual tidak menepati perjanjian jual beli (PJB).

Kalau pun ada kesepakatan lain harus dituangkan dalam perjanjian. Makanya kami mohon bagaimana mendapatkan keadilan supaya menghadirkan saksi korban. “Semua yang disampaikan saksi hantu semua tidak benar, untuk itu kami meminta majelis menghadirkan saksi korban”, kata Arwan Koty.

Menanggapi permohonan terdakwa, majelis terkesan emosional mengatakan, kan menurut jaksa sudah cukup dengan saksinya, sampaikan saja saksi tidak ada, tidak cukup bukti, sudah sejak awal penuntut umum sudah cukup bukti sehingga nanti semuanya apa yang tidak benar menurut saudara tuangkan saja dalam Pledoi, sudalah sampaikan saja.

Saudara sudah kita beri kesabaran, sudalah karena penuntut umum sudah cukup dengan saksinya sehingga tuangkan saja. Majelis sempat menskor persidangan menanggapi tuntutan terdakwa. “Yang mulia kami minta sekali lagi supaya menghadirkan Bambang Prijono, dan majelis mempertanyakan jaksa apakah masih sanggup menghadirkan saksi korban, namun Jaksa menjawab sudah cukup yang mulia.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa tetap meminta supaya korban hadir memberikan keterangan, paling tidak melalui teleconfren. Penasehat hukum juga mempertanyakan, karena saksi dalam pemeriksaannya memasukkan pasal pemalsuan pasal 263 KUHP, namun dalam dakwaan jaksa tidak ada pasal tersebut, dikemanakan, sehingga kami memohon supaya jelas perkara ini harus dihadirkan Bambang Prijono, kata penasehat hukum.

Menurut kami majelis harus memanggil pelapor dan korban, sekali lagi kami mohon, supaya perkara ini terang secara materil, sehingga kami mohon hadirkan saksi korban. Paling tidak korban memberikan keterangan melalui teleconfren, namun majelis terkesan melempar tanggung jawabnya sebagai wakil Tuhan dan pemanggilan saksi disampaikan ke JPU.

Karena majelis selalu menolak permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga isteri terdakwa meminta majelis sebagai wakil Tuhan untuk menghadirkan saksi korban Bambang Prijono. ” Dengan nada folume tinggi, isteri terdakwa mengatakan, Majelis Ini kan wakil Tuhan kemana lagi kami meminta keadilan kalau tidak di Pengadilan ini, makanya hadirkan dong saksi korban. Kami dimata masyarakat dituding sebagai penipu, sehingga majelis harus bertindak bijaksana.

Yang mulia wajib membuat perkara ini terang. Majelis kan wakil Tuhan harus bertindak bijaksana, makanya hadirkan dong saksi korban itu. Kalau menyangkut aturan majelis, sedangkan perkara ini masih tahap S Tap, dihentikan tahap penyelidikan tapi perkara ini bisa disidangkan.

Kalau begitu perkara ini tadinya di lakukan Praperadilan, kata Ahmad Sayuti anggota majelis hakim. Menanggapi hal itu, isteri terdakwa mengatakan, gugatan kami dikalahkan oleh hakim yang juga hakimnya saat ini merupakan ketua majelis dalam perkara ini, sehingga kami menilai adanya konflik kepentingan(Conflict of interest) majelis dalam perkara ini, kata Fini Fong.

Anehnya, Ahmad Sayuti mengatakan, Ini bukan debat kusir, kami juga paham itu, kalau begini trus kapan selesainya perkara ini. Jaksa membuktikan ini kami yang menilai, kami juga paham itu nanti semuanya bisa di tuangkan dalam pledoinya penasehat hukum. Pembuktian dari jaksa penasehat hukum sudah paham itu, sehingga perkara ini serahkanlah kepada majelis hakim, kami yang menilai begitu Bu, ucap Sayuti.

Karena anggota majelis hakim menyuruh istri terdakwa keluar ruang sidang, sehingga Fini Fong mengatakan, “kami sebagai masyarakat berhak disini karena kami juga membayar pajak, kami hanya menuntut keadilan sehingga hadirkan dong saksi korban”, ucapnya.

Menjawab permohonan isteri korban yang getol meminta majelis menghadirkan saksi korban, anggota majelis Ahmad Sayuti, mengatakan percayakan lah sidang ini kepada majelis, saksi sudah empat kali dipanggil jaksa. Karena tidak hadir itu nanti hakim yang menilai dan sampaikan dalam pledoinya, sembari meminta isteri terdakwa supaya tidak berada di dalam ruang karena dianggap mengganggu persidangan.

Fini Fong menolak dikeluarkan dari dalam persidangan dengan mengatakan, saya tidak mengganggu persidangan, saya hanya memberitahu unek unek saya dalam persidangan ini, sebab suami saya diterdakwakan karena laporan di stop saat S Tap penyelidikan, jangan diusir, gak usah diusir ditembak saja, tembak saja.

“Saya jangan dipegang pegang, jangan pelecehan dong saya ini isteri orang jangan pegang pegang, jangan diusir ditembak saja”, kata Fini kepada petugas Pengadilan, sembari berkata, ketua majelis (maksutnya Arlandi Triyogo) sudah pernah mengatakan saya akan dikonfrontir dengan saksi Susilo pihak PT.IU, kapan saya dikonfrontir.

Majelis jangan berkiblat dong, pasal 160 KUHAP itu wajib di dengar majelis, masa diajarin ikan berenang. Bagaimana ini hukum, kata Fini Fong menuntut keadilan dari majelis hakim sebab gara gara penzoliman hukum yang dilaporkan pihak PT.IU ini terdakwa dan keluarganya dimata masyarakat sudah di cap sebagai penipu, sehingga majelis diminta harus menjunjung keadilan dengan meminta harus dihadirkan saksi korban. Karena kritikan isteri terdakwa majelis langsung menunda persidangan.

Terjadinya perkara laporan palsu yang menimpa Arwan Koty, menurut penasehat hukum Karena Arwan Koty melaporkan pihak PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono selaku Presdir dan sejumlah karyawan lainnya di Polda Metro Jaya tahun 2018 lalu. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian alat berat satu unit Excavator yang dibayar lunas oleh Arwan Koty. Namun alat berat yang dibeli Arwan Koty seharga 1.265 milliar rupiah itu belum diterimanya dan hingga perkara berlanjut alat berat tidak pernah diserahkan penjual PT.IU, sehingga pembeli merasa dirugikan dan membuka laporan Polisi.

Namun, alangkah sedihnya, laporan Arwan Koty tidak dilanjutkan oleh penyidik dan di stop pemeriksaannya pada saat Penyelidikan. Belum ada tersangka atau belum ada dampak hukumnya, penyidik menghentikan laporan sebagaimana surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019, ditanda tangani Kombes Suyudi Arya Setyo. Sementara surat S Tap tersebut dijadikan pihak PT.IU melaporkan Arwan Koty dengan pasal 220 dan pasal 317 KUHP, kini proses persidangan seharusnya mendengarkan keterangan saksi korban Bambang Prijono, tapi selalu mangkir.

Menurut penasehat hukum, terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan jaksa. Majelis hakim yang seharusnya dapat mengungkap kebenaran dalam persidangan, tetapi majelis mengesankan bahwa terdakwa Arwan Koty sudah bersalah, sebab hakim sendiri tidak berniat menghadirkan dan memeriksa saksi korban yang sudah membuat perkara ini seolah olah rumit pada hal perkara sederhana. Perkara ini sudah selesai jika majelis tegas memerintahkan jaksa menghadirkan saksi korban dalam persidangan, kata penasehat hukum Sinabariba

Dalam persidangan majelis hakim dituding tidak netral lagi memimpin persidangan perkara Arwan Koty sebab, jika majelis hakim masih netral dan tidak memihak ke salah satu pihak atau perkara tersebut bukanlah perkara pesanan pihak, maka majelis harusnya berusaha jujur dalam persidangan dan menggunakan wewenangnya sebagai wakil Tuhan untuk membuka tabir perkara tersebut menjadi terang benderang.

Penasehat hukum berharap, majelis hakim tidak memiliki asas kepentingan diri sendiri atau orang lain saat menyidangkan perkara Arwan Koty yang saat ini masih proses pemeriksaan saksi korban. Saksi korban Bambang Prijono merupakan saksi kunci yang harus dihadirkan memberikan keterangan untuk mengungkap kebenaran, paling tidak keterangannya bisa didengar dengan telekonferensi di persidangan.

Penasehat hukum juga meminta supaya majelis hakim dengan tegas dan bijaksana sebagai wakil Tuhan, untuk memberikan keadilan yang hakiki terhadap pencari keadilan. Arwan Koty yang merasa di zolimi oleh pelapor PT. IU, berharap majelis melaksanakan pasal 160 KUHAP terhadap saksi korban, ucapnya.

Menanggapi permohonan penasehat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan korban, majelis hakim mengatakan, persidangan sudah memeriksa saksi 6 orang, sehingga menurut Penuntut Umum sudah cukup membuktikan dakwaannya dan tidak perlu lagi menghadirkan korban Presdir PT.IU. Menurut Arlandi Triyogo, ketidak hadiran saksi itu kan menguntungkan saudara, untuk itu nanti tuangkan saja dalam Pledoi. Saudara sudah kita kasih kesabaran, cobalah saudara bersabar.

“Jika Penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi korban, itu kan menguntungkan saudara”, kata pimpinan majelis. Namun apakah pernyataan majelis yang diumbar dalam persidangan bisa jaminan untuk membebaskan terdakwa Arwan Koty, penasehat hukum mengatakan itu pernyataan bukan jaminan membebaskan terdakwa, ujarnya.
Menyikapi perkara tersebut, baik Bambang Prijono Presdir PT IU, ataupun penasehat hukumnya sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *