Kapolri Diminta Bersihkan Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Dari Keberpihakan Permainan Kotor Penanganan Perkara Penyelidikan dan Penyidikan

Hukum474 views

Jakarta,kabarone.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta supaya segera membersihkan permainan kotor dan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh penyidik yang merekayasa penyelidikan, penyidikan berkas perkara.

Keberpihakan dalam menangani suatu perkara sudah pasti mengorbankan salah satu pihak apalagi yang tidak memiliki uang dan becking, sehingga sejumlah pihak menilai tidak rahasia umum lagi dalam dunia penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta persidangan terjadinya dugaan mafia peradilan. Bagaikan hukum rimba, “siapa yang kuat itulah yang dimenangkan atau hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.

Khususnya para penyidik yang menangani perkara penipuan dan penggelapan, acap kali penanganan perkaranya tidak netral dan berpotensi adanya “permainan kotor, kongkalikong” berpihak kepada siapa yang kuat dan ada beckingnya.

Seperti halnya dikatakan Aristoteles MJ Siahaan SH, penasehat hukum Arwan Koty salah satu korban dugaan rekayasa penyidik atas perkara membuat laporan palsu yang ditangani Penyidik Polda Metro Jaya. Sebagaimana kronologis kejadian yang dialami Arwan Koty pada tahun 2017 lalu membeli satu unit alat berat berupa Excavator dari PT. Indotruck Utama (PT IU) dibayar lunas sebesar 1.265 milliar rupiah sesuai bukti pembayaran.

Beralaskan surat perjanjian jual beli (PJB) yang harus dipenuhi kedua belah pihak, ternyata penjual tidak melaksanakan sejumlah isi PJB. Penjual PT.IU seharusnya menyerahkan barang yang dibeli lunas itu setelah dua minggu pembayaran lunas. Barang diserahkan di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima barang, namun barang yang di beli Arwan Koty sampai saat ini belum diserahkan penjual PT.IU.

Oleh karena kliennya belum menerima Excavator yang dibeli, lalu mengirimkan surat somasi ke penjual namun tidak mengindahkannya. Sehingga melaporkan penjual dengan terlapor Presdir PT.IU, Bambang Prijono Susanto Putro dan terlapor lainnya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum dugaan penipuan dan penggelapan.

Terkait pembelian Excavator tersebut, Arwan Koty mengalami kerugian tersebut hingga 1.265.000.000 rupiah, kata Aristoteles.

Laporan itu dihentikan penyidik Polda Metro Jaya pada tahap Penyelidikan, sebagaimana surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo. Penghentian tersebut berarti belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada dampak hukumnya.

Namun dibalik surat ketetapan penghentian itu, berdasarkan bukti surat penghentian penyelidikan klien kami Arwan Koty dilaporkan balik oleh kuasa melapor dari Presdir PT.IU, Bambang Prijono Susanto Putro, kepada R.Priyonggo membuka laporan Polisi di Mabes Polri. Penyidik Dittipideksus Bareskrim diduga merekayasa berita acara penyidikan berkas perkara (BAP), sebagaimana dikutip Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf yang dituangkan dalam dakwaannya bahwa penyetopan laporan Arwan Koty di stop pada saat Penyidikan bukan penyelidikan.

Pada hal sesuai fakta yang sebenarnya bahwa laporan Arwan Koty, di hentikan pada saat Penyelidikan sesuai S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31 Desember 2019. Sehingga Arwan Koty di dakwa jaksa penuntut umum Abdul Rauf dan Sigit Hendradi melanggar pasal 220 dan atau 317 KUHP, tentang membuat laporan palsu, dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara laporan palsu yang dilaporkan Bambang Prijono, seharusnya tidak layak disidangkan sebab laporan Arwan Koty distop saat Penyelidikan, dimana dampak hukumnya belum ada dan tersangka, terdakwa belum ada. Harusnya Majelis Hakim menolak perkara ini dalam putusan Praperadilan atau di eksepsi atas dakwaan jaksa, kata Aristoteles 17/5/2021.

Laporan Lain yang disampaikan Arwan Koty,
masih menurut Aristoteles, Arwan Koty dalam permasalahan laporan palsu yang dilaporkan Bambang Prijono, merupakan korban yang dirugikan secara materil dan immateril, sehingga untuk mencari keadilan hakiki, Arwan Koty melaporkan kembali Bambang Prijono SP di Polda Motro Jaya dengan laporan Polisi nomor : TBL/2076/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 19 April 2021.

Perkara terkait Keterangan/pengaduan palsu dibawa sumpah kepada Penguasa, sebagaimana pasal 242 ayat 2 dan atau pasal 220KUHP dan atau pasal 317 KUHP, saat ini masih dalam pemanggilan saksi-saksi oleh Penyelidik Polda Metro Jaya.

Perkara yang dilaporkan Arwan Koty tersebut sudah ada dampak hukumnya dan sudah mentersangkakan dan menterdakwakan Arwan Koty, sehingga perkara laporan palsu yang dilaporkan Arwan Koty ini diminta supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan penyidik Jatanras unit 1 Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut, tidak bermain kotor untuk menuntaskan perkara tersebut, kata Aristoteles.

Masih menurut Aristoteles, dalam perkara ini Arwan Koty korban penzoliman hukum juga menggugat PT.IU, di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Utara. Isi dalam Penetapan BPSK bahwa untuk SOP di dalam internal Termohon PT IU harus di perbaiki kembali. Bahwa konfirmasi antara Konsumen dan Pelaku Usaha harus tetap dibangun tanpa harus membedakan pembelian melalui cash maupun leasing, bahwa termohon PT IU sudah menawarkan untuk melakukan pengecekan unit(hour meter dan lokasi unit excavator) secara langsung ke Nabire, Papua serta termohon PT IU siap untuk menanggung biaya akomodasi pemohon/Arwan Koty ke Nabire, Papua. Namun Pemohon/Arwan Koty menolak hal itu dikarenakan meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan dari termohon PT IU selama proses persidangan.

Dalam permasalahan pembelian Excavator tersebut Arwan Koty juga menggugat PT.IU dengan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa pihak PT.IU telah melanggar hukum wanprestasi, mengabulkan gugatan Arwan Koty. tergugat dihukum membayar uang pembeli sebesar 1.265 milliar rupiah, serta menghukum Penjual membayar denda sebesar 6 persen sejak putusan dibacakan, kata hakim PN Jakut, ucapnya.

Menyikapi adanya laporan baru yang melaporkan balik Presdir PT.IU Bambang Prijono di Polda Metro Jaya, dengan laporan membuat laporan palsu, penasehat hukum terlapor Law Firm Yudistira & Co. belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi ke kantor nya, 17/5/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *