MA dan Bawas MA Diminta Nonpalukan Hakim Yang Tidak Laksanakan KUHAP

Hukum301 views

Jakarta Kabarone – Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA Bawas MA) di minta mengawasi dan me-nonpalukan hakim awas yang tidak melaksanakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP yang merupakan pedoman majelis hakim dalam memimpin suatu persidangan, namun tak sedikit majelis hakim yang tidak mengindahkan pelaksanaan hukum acara tersebut. Seperti halnya majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo, didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, saat menyidangkan dan memeriksa perkara laporan palsu dinilai sudah melenceng dari hukum acara.

Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, supaya dilakukan pengawasan pemeriksaan dan tindakan tegas hingga ke sanksi pe nonaktifan palu majelis, karena ditengarai tidak mengindahkan permintaan pihak terdakwa supaya memerintahkan jaksa untuk menghadirkan paksa pelapor yang mengaku sebagai korban dan pemberi kuasa melapor

Supaya perkara yang menimpa Arwan Koty terang benderang penasehat hukumnya dari Law Firm Aristoteles MJ Siahaan, dan Lembaga Bantuan Hukum Gracia, Efendi Sinabariba SH, berharap agar majelis memerintahkan jaksa untuk memanggil paksa saksi pelapor Bambang Prijono. Sebab saksi sudah enam kali persidangan tertunda tunda hanya menunggu saksi pelapor memberikan keterangan.

Pelapor seharusnya hadir memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan jaksa serta penasehat hukum terkait kerugian yang dideritanya namun, sudah enam kali persidangan di tunda tunda tapi pelapor selalu mangkir dan mangkir lagi dengan alasan sakit, seolah olah saksi tidak patuh terhadap hukum alias saksi kebal hukum.

“Sebenarnya menyikapi tingkah laku saksi korban harusnya majelis hakim mengambil sikap tegas membuat surat penetapan supaya saksi dipanggil paksa. Sebab, adanya perkara ini diduga karena direkayasa penyidik dengan saksi Bambang Prijono, pemberi kuasa melapor ke R.Priyonggo, di Bareskrim Polri. berdasarkan bukti penghentian Penyelidikan sebagai mana surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31 Desember 2019, ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo, sehingga dipaksakan naik kepersidangan”, kata Efenndi SH, 20/5.

Aristoteles SH, menyampaikan, hakim dinilai berpihak terhadap pelapor sebab hak hak bicara sebagai terdakwa dalam persidangan terkesan dibatasi untuk menyampaikan keluhannya. Disamping itu, majelis wajib mendengarkan dan memeriksa saksi pelapor dalam persidangan sebab keterangan yang bisa mendakwa terdakwa adalah keterangan yang didengar dalam persidangan.

Buat apa melaporkan atau memberi kuasa melaporkan Arwan Koty, jika tidak bisa dipertanggung jawabkan di persidangan. Karena tidak tegas memanggil pelapor sehingga majelis hakim Alandri Triyogo ditengarai melanggar pasal sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHAP, ayat b dan c.

Dalam KUHAP 160 ayat b disebutkan” yang pertama tama di dengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Sementara ayat c disebutkan dalam hal ada saksi baik yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum atau penuntut umum selama berlangsung sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut, kata Aristoteles.

Menurut Aristoteles, Arwan Koty di sidangkan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf, bersama jaksa pengganti Sigit Hendradi, dengan dakwaan, membuat laporan palsu yang dilaporkan R.Priyonggo berdasarkan surat kuasa dari pelapor Presdir PT Indotruck Utama (PT IU) Bambang Prijono. Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi terpaksa ditunda majelis hakim karena ketidak hadiran saksi pelapor atau saksi pemberi kuasa pelapor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Aristoteles, 19/5/2021.

Menurut Efendi, dalam persidangan jaksa menyatakan akan berupaya menghadirkan saksi pelapor Presdir PT Indotruck Utama (PT IU), Bambang Prijono, dan sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara laporan palsu tersebut. Sementara majelis hakim Alandri Triyogo, hanya memerintahkan jaksa supaya kembali memanggil pelapor Bambang Prijono.

” Pa jaksa saksi korban panggil lagi, agar persidangan ini fair dan jangan ada yang mengatakan bahwa hakim berpihak” saksi panggil lagi pa jaksa”, kata Alandri Triyogo.

Penasehat hukum sempat meminta ke majelis supaya BAP pelapor Bambang di bacakan jaksa, namun majelis menyebut, bahwa panggi saja jaksanya pa Jaksa. Tapi majelis mengatakan, penasehat hukum yang selalu bilang menghadirkan saksi pelapor sekarang suruh dibacakan, toh juga jaksa sudah mau memanggil kembali, panggil aja pa jaksa saksinya, bila perlu dengan saksi yang lain, kata Triyogo.

Sementara Jaksa Sigit Hendradi, selaku jaksa pengganti perkara laporan palsu terpaksa menunda persidangan dikarenakan saksi pelapor Bambang Prijono mangkir lagi mangkir lagi untuk memberikan keterangan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.

“Menurut saya jaksa tidak serius lagi menghadirkan saksi pelapor Bambang Prijono, sebab dalam sidang sebelumnya menurut jaksa sudah cukup saksi lain membuktikan dakwaannya”, ujar Aristoteles.

Efendi menambahkan, Arwan Koty merupakan korban penzoliman hukum atas dugaan rekayasa kasus laporan palsu yang di laporkan Priyonggo kuasa Presdir PT. Indotruck Utama (PT.IU) Bambang Prijono. Laporan tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril, bahkan Arwan Koty menjadi terdakwa di persidangan dengan tuduhan membuat laporan palsu kepada penguasa, sehingga mengalami bagaikan menelan pil pahit.

Adanya kasus laporan palsu tersebut berawal dari membeli alat berat Excavator tahun 2017 lalu dari PT. Indotruck Utama (PT IU) seharga 1.265 milliar rupiah dengan lunas sesuai bukti pembayaran. Pembeli dan penjual membuat surat perjanjian jual beli (PJB) yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Ternyata penjual tidak melaksanakan sejumlah isi PJB, salah satunya penjual seharusnya menyerahkan barang setelah dua minggu pembayaran lunas. Dalam PJB barang diserahkan di Yard PT Indotruck Utama dan melakukan serah terima dengan penandatanganan BAST barang oleh Para Pihak.

Namum, barang yang di beli Arwan Koty tidak pernah diserahkan penjual, sehingga terkait pembelian Excavator tersebut, Arwan Koty mengalami kerugian pembelian Excavator sebesar 1.265 m, kata Aristoteles.

Arwan Koty menempuh jalur hukum dengan melaporkan Presdir PT.IU, Bambang Prijono Susanto Putro dan terlapor lainnya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Dit.reskrimum, dugaan penipuan dan penggelapan.
Akan tetapi, laporan itu dihentikan penyidik Polda Metro Jaya pada tahap Penyelidikan, sebagai mana surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31 Desember 2019, ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo. Penghentian penyelidikan kasus tersebut berarti belum belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada dampak hukumnya.

Namun dibalik surat ketetapan penghentian penyelidikan
S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31 Desember 2019, juga ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo.
Sehingga dalam perkara ini ada unsur kepentingan atau menggunakan kekuasaan sebagai Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo. Sebab Dia sendiri yang menyetop Penyelidikan laporan Arwan Koty, tapi Dia juga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan kuasa Presdir PT IU setelah pindah tugas di Mabes Polri tahun 2020.

Ditambahkan, Penyidik perkara ini juga diduga merekayasa Berita Acara Penyidikan (BAP) Arwan Koty sebab, Jaksa Penuntut Umum Rauf, mengutip BAP penyidik dan dituangkan dalam dakwaannya, bahwa penghentian laporan Arwan Koty dihentikan pada saat Penyidikan, makanya berakibat pada kriminalisasi kepada Arwan Koty.

Pada hal sesuai fakta sebenarnya, laporan Arwan Koty di hentikan pada saat Penyelidikan sesuai S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31b Desember 2019. Arwan Koty di dakwa jaksa penuntut umum Abdul Rauf dan Sigit Hendradi melanggar pasal 220 dan 317 KUHP, tentang membuat laporan palsu dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebodoh apapun penegak hukum pasti mengetahui arti surat penghentian Penyelidikan yang seharusnya tidak boleh dijadikan sebagai alat bukti untuk mendakwa Arwan Koty, sebab dampak hukum laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Arwan Koty, belum ada tersangkanya, apalagi ini direkayasa dihentikan dalam Tahap Penyidikan, sehingga seharusnya laporan R.Priyonggo kuasa dari Bambang Prijono, batal demi hukum, kata Aristoteles.

Ditambahkan, adanya kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, Arwan Koty melaporkan balik Presdir Bambang Prijono SP di Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor : TBL/2076/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 19 April 2021, tentang keterangan palsu dibawa sumpah dan atau pengaduan/keterangan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur dan diancam pasal 242 ayat 2 dan atau pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP.

Aristoteles meminta penyidik tidak tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum. Hukum sama bagi semua warga negara sebab, setiap warga negara berkedudukan yang sama dihadapan hukum. Maksudnya, “jangan karena terlapor sebagai pengusaha besar yang banyak uang dan becking banyak sehingga, terlapor Bambang Prijono selaku Presdir PT. Indotruck Utama, tidak tersentuh hukum” Ucapnya.

Perkara yang dilaporkan Arwan Koty ini telah memenuhi unsur pidana, karena sudah ada dampak hukumnya, sebab Bambang Prijono sudah mentersangkakan Arwan Koty dan menjadikannya terdakwa.
“Untuk itu kami berharap perkara laporan palsu dibawah sumpah yang dilaporkan Arwan Koty, supaya mendapat perhatian dan pengawasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menyikapi adanya laporan balik yang dilakukan Arwan Koty, baik kuasa hukum dan terlapor Law Firm Yudistira & Co. belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi ke kantornya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *