Hak Jawab dan Koreksi terkait pemberitaan” Hanya menunggu Waktu Ketua RW03 Pegadungan Jakarta Barat Bakal Masuk Penjara”

Hukum716 views

JAKARTA,kabar One.com: Tim Penasihat Hukum JAYA mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan pemberitaan di MEDIA Kabar One.com tanggal 19 Juni 2021 oleh Sianturi dengan judul “Hanya menunggu waktu,Ketua RW 03 Pegadungan Jakarta Barat Bakal Masuk Penjara”
Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini Kabar One.com memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dengan dimuatnya Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini maka Kabar One.com telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya. Dan pemuatan Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini juga untuk memenuhi harapan dari
sehingga tidak menempuh jalur hukum, seperti tertuang dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut.

Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Tim penaaehat hukum RIRI GUSDA &PARTNER Penasihat Hukum korban kepada Redaksi Kabar One.com
dengan nomor surat: 016/RA/AS/VI/21 tertanggal 27 juni 2021
Adapun isi lengkap surat yang ditandatangani oleh sebagai berikut:
1.bahwa klien kami sebagai ketua RW 03 Kelurahan Pegadungan yang masih menjabat berdasarkan surat keputusan,dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang ;
2.bahwa berdasarkan kronologis yang di paparkan oleh klein kami,hubungan klien kami dengan pelapor adalah hubungan bisnis,yang mana pelapor tergiur dengan keuntungan jual beli obyek tanah yang berlokasi di kelurahan pegadungan :
3.Bahwa pelapor dengan inisiatif sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun juga menyerahkan 1 unit mobil LIVINA dengan nopol AA 9226dr untuk di gadaikan melalui kepada penerima gadai,lantaran pelapor kasihan dengan klein kami beserta tim pengurus tanah sudah kewalahan dengan biaya operasional pengurusan tanah tersebut,dilain sisi pelapor mendengar dan melihat langsung ke obyek tanah dari penghubung pengurus perkara tanah yang lagi bergulir pengurusanya dengan keyakinan akan menang,dengan begitu pelapor akan mendapatkan keuntungan ;

4.Bahwa pada tanggal 04 mei 2020 dengan di terimanya uang dari penerima gadai oleh klien kami langsung menyerahkan lagi kepada penghubung pengurus perkara tanah tanpa mengunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,adapun perkara tersebut yang lagi berproses penyelidikannya di Kepolisian,perihal tentang pelaksanaan gelar perkara khusus,sepekan berselang proses hukum tentang” Memasuki pekarangan tanpa hak”itu dinyatakan berhenti.
5.Bahwa pada tanggal 25 juli 2020 pelapor bersama istrinya MAGDALENA LYRA SEKARSARI mendatangi klien kami di kantor RW03 Kelurahan pegadungan di sertai membawa kwitansi bermaterai dengan narasi gadai mobil dan meminta klien kami untuk menanda tangani,tujuan maksud dari pelapor atas penandatanganan kwitansi tersebut adalah untuk jawaban kepada mertua pelapor .apabila mertua pelapor bertanya kepada pelapor tentang uang penjualan tanah milik pelapor yang berlokasi ditangerang .Berdasarkan data kwitansi yang ada ada tanggal 25 juli 2020 adalah benar adanya dan klien kami mengakui atas hal tersebut.

6.Bahwa pada pelaporan di kepolisian tersebut tidak dalam maksud adanya dugaan tindak pidana penipuan seperti di maksud oleh pelapor .akan tetapi perlu sedikit di jelaskan adalah klien kami berhubungan baik.menjalin komunikasi yang baik dan pada awalnya adalah sudah menganggap keluarga dengan pelapor;

7.bahwa sebagai rasa tanggung jawab klien kami dengan itikad baik menyerahkan uang tunai dan lewat transfer aplikasi bank mandiri (livin) untuk mencicil uang pelapor tersebut,maka dari itu klien kami menunjukan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya;

8.bahwa klien kami sangat berkeinginan untuk melunasi kewajibannya karna kondisi resesi ekonomi dan bencana covid-19 membuat rencana pelunasan tersebut menjadi terhalang ,klien kami sangat koperatif dalam persoalan ini dan sangat berkeinginan melayaninya.

Hak Jawab terhadap Berita

Saya yang bertanda tangan di bawah iniPimpinan redaksi dengan ini memberitahukan kepada semua pihak masyarakat Indonesia pembaca media online Kabar One.com , bahwa faktanya berita yang pernah tayang di media kabar One.com dengan judul “Hanya menunggu waktu,Ketua RW 09 Pegadungan bakal masuk penjara bahwasanya kuasa hukum saudara jaya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan tanpa klarifikasi.Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran
dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka melalui surat bantahan ini, kami harapkan dapat mengklarifikasi kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan tersebut serta membersihkan nama baik saya kembali.Sekian dan terima kasih. Jakarta, 28 juni 2021 (Redaksi Media kabar One.com menyampaikan permintaan maaf kepada Pengadu ( RIRI GUSDA & PARTNER ) dan mohon maaf kepada masyarakat pembaca atas penayangan berita tanpa klarifikasi tersebut.

Hormat kami

Amin Santoso

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *