Fakta Persidangan Tuduhan Pemalsuan KK Mengada ada, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Muhammad Kalibi  Dari Tuntutan Hukum

Hukum331 views

Jakarta KabarOne.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut), yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), yang dituduhkan kepada Muhammad Kalibi, diminta supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

Pasalnya, tuduhan memalsukan atau memasukkan document palsu dan mengacu kepada alat bukti atau barang bukti yang di perlihatkan Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga, ditengarai hanya rekayasa dan mengadaada. Sebab JPU dalam persidangan tidak pernah menunjukkan bukti KK yang asli sebagai pembanding terhadap bukti fotocopy yang diperlihatkan JPU, namun jaksa hanya memperlihatkan fotocopy KK. 

Demikian juga dengan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, seluruh saksi mengaku tidak pernah melihat atau menyaksikan bahwa Muhammad Kalibi memasukan atau menggunakan data palsu di loket penerimaan berkas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, saat proses permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah yang dibelinya. Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH, Misrad SH MH, Nourwandiy SH, Muhammad Zulkarnain SH, usai pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30/6/2021. 

Dalam perkara ini, keterangan saksi pelapor tidak bersesuaian satu sama lain dengan dakwaan JPU, sebab saksi pelapor pun mengakui dalam persidangan tidak mengerti apa yang dilaporkannya dan tidak pernah melihat kartu KK yang asli, dalam objek perkara yang dijadikan Penyidik Kepolisian dan JPU sebagai barang bukti untuk menzalimi terdakwa. Oleh karena barang bukti dalam perkara dugaan pemalsuan yang dituduhkan kepada terdakwa Muhammad Kalibi tidak ada keabsahannya, sehingga pihak terdakwa berharap majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun bersama hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, supaya objektif untuk memutuskan perkara tersebut, ucap Yayat Surya Purnadi SH MH. 

Menurut penasehat hukum, JPU mendakwa Muhammad Kalibi, telah memasukkan atau menggunakan data palsu berupa foto copy KK atas nama Muhammad Kalibi dengan Sarovia yang bukan istrinya, pada saat memasukan berkas permohonan penerbitan Sertifikat tanahnya di loket kantor BPN Jakarta Utara tahun 2012 lalu. oleh karena itu Muhammad Kalibi dituntut jaksa selama 3,5 tahun penjara. Namun tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal sebab, Muhammad Kalibi bersama istrinya Siti Muthmainah dan anaknya Isyikana Elyanada memiliki KK sendiri yang aslinya terdaftar dalam sistem di Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga untuk apa terdakwa memasukkan KK orang lain sebagai kelengkapan berkas pengurusan tanah miliknya yang berlokasi di jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dimana tanah seluas 7.168 m2 tersebut dimiliki Muhammad Kalibi berdasarkan Surat Jual Beli rumah dan pengoperan hak antara Muhammad Kalibi dengan Mahfudi. Mahfudi membeli bidang tanah tersebut dari Ny.Purnami berdasarkan akta perikatan jual beli dan pengoperan hak no.16 tanggal 10 Agustus 2011 dibuat dihadapan Ny.Rose Takarina Notaris. 

Penasehat hukum dalam nota pledoinya dengan jelas menyebutkan, terkait perkara laporan Hadi Wijaya alias Aliang tersebut sesungguhnya mulai dari laporan Polisi tidak ada tindak pidananya sebab saat gelar perkara tidak ada objek pembahasan tentang foto copy Kartu Keluarga palsu. Ironisnya, walau alat bukti hanya fotocopy KK yang diduga palsu tapi JPU dengan nekat menaikkan perkara tersebut hingga ke persidangan. Pada hal alat bukti yang hanya foto copy seharusnya perkara tidak layak disidangkan sebagaimana disampaikan ahli hukum pidana Dr. Mudzakkir SH MH, mengatakan, “surat fotocopy yang dijadikan sebagai objek pemalsuan surat mutlak tidak bisa, baik itu ada legalisir maupun tidak, fotocopy tidak bisa menjadi objek pemalsuan surat. 

Jika dakwaan berdasarkan fotocopy maka dakwaan tersebut gugur dengan sendirinya. Jika dakwaan yang hanya berdasarkan fotocopy saja, maka dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena objek pidananya tidak ada. Jika Jaksa tidak bisa menghadirkan KK yang diduga palsu maka perkara ini tidak objek perkara pidana. Selain itu ahli berpendapat, surat palsu yang tidak dipergunakan sebagai pertimbangan untuk menimbulkan dokumen lain, maka surat palsu tersebut bukan menjadi objek surat palsu dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP, ucap penasehat hukum”, ucapnya. 

Sebelumnya dalam Pledoi penasehat hukum disebutkan, fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan Hadi Wijaya saksi pelapor dan korban mengatakan, membuat laporan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali yakni, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan memasuki pekarangan tanpa hak. Saksi tidak pernah melaporkan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), tidak mengetahui adanya pemalsuan KK dan saksi mengaku tidak pernah diperiksa penyidik tentang adanya pemalsuan KK dan saksi tidak pernah membuat laporan baru setelah gelar perkara di Wassidik Polri terkait KK palsu. 

Saksi melaporkan penyerobotan bidang tanah yang terletak di jalan Lontar Kramat karena ada plang bertuliskan tanah milik sertifikat hak pakai no.247 dan no.248. “Jika keterangan saksi pelapor atau korban saja dalam persidangan tidak pernah melihat atau mengetahui apa yang dilaporkannya, maka majelis hakim tidak perlu ragu ragu untuk membebaskan terdakwa Muhammad Kali dari dakwaan dan tuntutan jaksa”, kata Yayat Surya Purnadi bersama tim penasehat hukum lainnya, 30/6/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *