Soal Penyanderaan KIP CBL di Laut Bedukang, PT. Timah Masih Kumpulkan Informasi Dan Fakta.

Daerah743 views

Bangka, Kabar One.com – Peristiwa dugaan pengerusakan, penjarahan hasil tambang dan gangguan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari, mitra PT Timah Tbk di laut Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang terjadi Senin, (12/7/2021) sangat disayangkan.

Diduga Aksi tanpa izin yang dilakukan kelompok masyarakat mengatasnamakan Nelayan yang mendatangi Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk, Citra Bangka Lestari (CBL) yang beroperasi di wilayah Laut Bedukang,.Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pengerusakkan, penganiayaan petugas keamanan dan pembuangan barang-barang dilakukan oknum kelompok yang naik ke kapal.

Aksi menaiki kapal, penyanderaan kapal, perusakan alat, pembuangan kampil Timah kelaut telah tersebar melalui video sosmed. Selain itu, aksi tersebut mengakibatkan korban karyawan dari pihak PT Timah, diduga karena tindakan penganiayaan, dan sedang di rawat instensif di RS. Medika Stania, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa hanya pekerja yang atau orang yang diberi izin oleh KTT atau PTL yang dapat memasuki atau berada di WIUP, WIUPK, Wilayah di luar WIUP atau WIUPK, WPR, dan atau wilayah kerja IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, KIP Citra Bangka Lestari beroperasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Di mana wilayah operasionalnya merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Perusahaan menyayangkan adanya pergerakan kelompok masyarakat menduduki kapal mitra yang bekerja di dalam WIUP PT Timah Tbk. Saat ini kita sudah berkoordinasi untuk melaporkan kejadian kepada Inspektur Tambang sebagaimana disebutkan dalam Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 bahwa untuk kejadian berbahaya yang terjadi di wilayah operasi produksi, kita harus melaksanakan pemberitahuan awal dan laporan, “katanya.

Lebih jauh dikatakan, pihak PT Timah masih mengumpulkan sejumlah fakta dan informasi atas kejadian itu. “Kemudian untuk langkah yang akan ditempuh, saat ini perusahaan sedang mengumpulkan informasi dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya sampai dengan pelaporan ke pihak yang berwajib,” ujar Anggi.

Sebelumnya, kata dia PT Timah Tbk telah melaksanakan sosialisasi rencana aktivitas penambangan yang akan dilakukan mitra perusahaan pada 10 Juni lalu di Wisma Jaya PT Timah. Anggi mengatakan sosialisasi bertujuan agar masyarakat dapat memahami bahwa pertambangan akan dilaksanakan di daerahnya.

“Penjelasan ini dilakukan tidak hanya menyampaikan bahwa PT Timah sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan akan melaksanakan operasi produksi tetapi agar pemanfaatannya juga dapat lebih maksimal,” kata Anggi.

Sebagai perusahaan pertambangan yang berorientasi good mining practice, perusahaan juga mengoptimalkan sosialisasi ini sebagai media informasi agar dapat meminimalisir kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik di daerah pertambangan. (*/Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *