Keterangan Ahli : Penyertaan Turut Serta Tidak Bisa Diterapkan Jika Seseorang Tidak Mengetahui Perbuatan Awal

Daerah313 views

Jakarta KabarOne.com,-Penyertaan turut serta atau perbuatan tindak pidana bersama sama terhadap seseorang tidak bisa diterapkan apabila dari awal seseorang itu tidak mengetahui apa yang akan terjadi terkait perbuatan tersebut.

Hal itu disampaikan Dr.Eva Anjani Zulfa, Guru Pengajar Univerisitas Indonesia (UI), yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun, didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarta. 

Sidang perkara yang melibatkan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliana itu,  terungkap bahwa terdakwa Ng Meiliana tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya tindak pidana itu. Sehingga penyertaan (pasal 55 KUHP) tentang perbuatan bersama sama tak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang diikutsertakan tersebut.

Ahli hukum Pidana Dr Eva Anjani Zulfa, menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan tim Penasehat hukum terdakwa Efendi Simanjuntak dan rekan dalam sidang online kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Alex Wijaya, selaku Presdir PT Innopack, dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/8/2021. 

Dalam perkara yang dituduhkan tim Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus kepada terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliana, terungkap bahwa terdakwa Ng Meilani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari korban Netty Malini sebesar 22 miliar rupiah pada saat dilakukan verifikasi sewaktu berlangsung perkara Kepailitan PT.Innopack di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ng Meiliana tidak mengerti dari awal apa yang terjadi dalam perbuatan pidana yang melibatkan Alex Wijaya. Namun, di tengah perjalanan kasus itulah Ng Meiliana baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini yang disebut sebut korban penipuan tersebut. Sehingga tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ng Meiliana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU, tentang bersama sama apalagi untuk permufakatan jahat.

Ahli yang juga staf pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan, dalam perjanjian kerja sama usaha bisnis tidak mungkin terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan kedua pihak setara saat pembuatan perjanjian tersebut. “Adanya perjanjian entah itu sejak awal atau di tengah perjalanan permasalahan yang terjadi itu paling tidak menjadi unsur pemaaf,” ucap Eva dihadapan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun. 

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, apakah dalan suatu putusan perkara yang ada hubungannya dengan suatu putusan Kepailitan, lelang asetnya belum selesai tetapi sudah dilaporkan ke polisi oleh saksi korban. Menurut Ahli, “Seharusnya perdatanya dulu ditentukan. Lagipula hal itu memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata Ahli.

Eva juga mengatakan, “putusan Pengadilan terhadap suatu perkara adalah putusan hakim yang sudah memenuhi alat bukti yang sempurna, sehingga Hakin tidak mungkin mengesampingkan putusan tersebut. Hutang yang belum dibayar tidak bisa serta merta menjadi pidana sebab, putusan Kepailitan merupakan perdata. “Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur, ujarnya. 

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *