Status PPKM Semarang Turun ke Level 3, Hendi Berikan Kelonggaran

Daerah469 views

SEMARANG,kabarone.com-Sejumlah daerah di Indonesia berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3. Salah satunya Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi 2 kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota/kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur karena Kota Semarang turun ke PPKM level 3.

“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri Nomor 34 sudah turun. Berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” tuturnya, Selasa (17/8/2021).

Hendi — sapaan akrab Walikota Semarang –, menyebutkan bahwa dengan turunnya PPKM ke level 3, maka akan ada beberapa pelonggaran pada sejumlah aktivitas masyarakat. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga pukul 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.

Terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan bawah aktivitas dalam satu grup hanya boleh diikuti oleh maksimal 4 orang.

“Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25 persen, dan 1 grup hanya boleh 4 orang. Jadi artinya misalnya ada 1 orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan,” kata Hendi.

Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapakan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi.

“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tegasnya.

Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu.

“Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu (PTM), pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.

Terkait hal lainnya, Hendi menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga pukul 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30 persen. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *