Penasehat Hukum Pemalsu Undangan RUPS PT.BCMG Tani Berkah Ditegur Majelis Hakim Karena Menjastifikasi Pendapat Ahli

Hukum343 views

Jakarta kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Dodong Iman Rustadi didampingi hakim anggota Riyanto Pontoh dan Agus Darwanta, yang mengadili dan menyidangkan perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.BCMG Tani Berkah, menegur Penasehat hukum Farida dan Rekan karena dinilai telah menjastifikasi pendapat Ahli dalam persidangan.

Sidang lanjutan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat Ahli Pidana Umum Dr.Chaerul Huda SH MH, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan SH dan Subhan SH itu, merupakan Ahli yang tercatat di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Perkara pemalsuan yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yakni, terdakwa Phoa Hermanto (Komisaris), Ren Ling (Dirut) dan Sumuang Manullang (Direktur).

Ketiganya harus di dudukkan JPU dikursi pesakitan guna pertanggung jawaban hukum yang dilaporkan kuasa pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah. Terdakwa didampingi tim Penasehat hukumnya Farida SH dan Rekan, pada hal sebelumnya disaat penyidikan di Kepolisian, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya O.Hutagalung SH, dan belum dicabut kuasanya sesuai keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan mendengarkan keterangan Ahli, Penasehat hukum Farida cs mendapat teguran berulang dari majelis hakim. Teguran disampaikan majelis hakim karena Penasehat hukum seolah olah kurang mahir menempatkan pertanyaannya, apakah pertanyaan terhadap saksi fakta atau pertanyaan terhadap Ahli.

Penasehat hukum menanyakan Ahli yang sudah masuk materi perkara sehingga, Ahli dengan tegas mengatakan kalau pertanyaan sudah masuk fakta persidangan saya tidak berkenan menjawabnya, ucap Ahli. Mendengar perkataan Ahli, majelis hakim langsung mengingatkan Penasehat hukum lagi agar membuat pertanyaannya tidak masuk fakta dan masuk pokok perkara.

“Begini ya, ini kan Ahli bukan saksi fakta, pertanyaannya tidak boleh masuk pokok perkara, lanjutkan dengan pertanyaan pertanyaan lain, kata majelis.

“Penasehat hukum tidak boleh menjastifikasi Ahli. Yang bisa menjastifikasi Ahli di persidangan hanya hakim saja,” kata ketua majelis hakim Dodong Iman, dalam persidangan, dan langsung disambung oleh hakim anggota Riyanto Pontoh, iya tidak boleh masuk ke fakta perkara, ucapnya.

Teguran yang disampaikan majelis hakim karena pertanyaan pertanyaan Penasehat hukum dinilai majelis tidak pada porsi nya untuk di jawab Ahli. Sejumlah pertanyaan terkait unsur unsur pasal 263, 266 tentang pemalsuan yang dilontarkan Penasehat hukum kepada Ahli, seluruhnya dengan jelas diterangkan Ahli. Namun Penasehat hukum bikin pertanyaan fakta sidang sehingga Ahli menolak menjawabnya. Pertanyaan penasehat hukum masuk pokok perkara makanya majelis hakim lagi lagi mengingatkan tim Penasehat hukum. Atas teguran yang terakhir membuat Penasehat hukum langsung diam seolah olah kebingungan karena kehabisan pertanyaan terhadap Ahli. Pimpinan majelis bertanya kepada penasehat hukum, masih ada kah pertanyaan lagi, dari penasehat yang lain. Cukup, cukup majelis kata Penasehat hukum.
Tentang perkara yang di dakwakan JPU melanggar Pasal pemalsuan yang berpotensi atau akan menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Menurut Ahli Dr.Chaerul Huda yang juga seorang Dosen Univerisitas tersebut menjelaskan, pasal 263 dan 266 KUHP ada tentang pemalsuan surat keduanya masuk delik. Ada dua perbuatan yang dilarang dalam rumusan kedua pasal tersebut, yaitu membuat surat palsu yang aslinya benar benar ada dan yang ke dua membuat surat tiruan dengan memasukkan data yang tidak benar. Sementara ada empat kategori surat, yakni pertama, surat yang membuat timbul hak, kedua, surat yang menimbulkan adanya perikatan, ketiga, surat yang membuktikan surat ltu dan ke empat, surat yang menghapuskan suatu hak piutang, ucap Ahli menjawab pertanyaan JPU tentang pengertian surat.

Menurut Ahli, Jika ada surat yang dibuat seseorang tanpa diketahui dan tidak seijin atau tidak ditandatangani pihak yang dirugikan itu, maka unsur pemalsuan sudah masuk dalam hal tersebut. “Sekali pun ada pengakuan bahwa seseorang tidak membuat atau yang membuat surat tersebut, menurut Ahli, persidangan bukan mengejar pengakuan, namun persidangan mengejar pembuktian”, ucap Ahli menjawab pertanyaan Penasehat hukum yang mengatakan bahwa yang membuat surat itu adalah Notaris dan sudah yang mengaku membuat surat undangan RUPS-LB yang diduga palsu tersebut.

Menurut Ahli, jika ada seseorang memohonkan surat agar dibuatkan surat tersebut pada hal orang lain yang mempunyai wewenang itu tidak pernah meminta agar dibuat surat tersebut, maka yang kena sentuhan hukum adalah pemohon akta tersebut, sebagaimana unsur memasukkan data otentik kedalam suatu akta.

Terkait keterlibatan orang lain dalam pasal turut serta atau bersama sama sebagaimana pertanyaan JPU, bagaimana pendapat Ahli tentang turut serta dalam pasal pemalsuan tersebut. Menurut Ahli, hal itu tergantung peran masing masing dalam hal pembuatan surat yang diduga palsu tersebut. Terkait pihak yang diuntungkan, apakah dapat ditarik sebagai turut serta, kata JPU Doni Boy Panjaitan. Ahli menjawab, setiap seseorang yang berkontribusi dalam perwujudan delik, maka sudah termasuk dalam turut serta atau bersama sama. “Yang penting, apakah seorang itu menyuruh pejabat pembuat akta memasukkan data yang tidak benar  tanpa adanya surat kuasa dari orang lain, sudah jelas merupakan Pidana, kata Ahli.

Ahli mencontohkan, ada surat undangan rapat pemegang saham sebut saja PT.X dan ada sebuah perusahaan ada dua anak perusahaan, namun dimintakan surat undangan untuk dibuatkan surat rapat umum RUPS -LB, tapi tanpa persetujuan dan tidak pernah memberikan surat kuasa terhadap anak perusahaan mengadakan RUPS. Apakah surat undang itu masuk dalam surat undang palsu atau tidak, Ahli menyatakan surat tersebut masuk dalam surat palsu sebab pihak yang lain tidak pernah menyuruh dibuatkan surat undangan atau akta tersebut.

Ahli menegaskan, pertanggungjawaban hukum suatu akta yang dibuat tidak dibebankan atau bukan tanggungjawab pada pembuat akta itu, namun merupakan tanggung jawab siapa yang memohonkan atau yang menyuruh supaya dibuatkan akta tersebut”, kata Ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Ahli menambahkan, “kalau sahamnya saham PT atau perseroan, maka tidak boleh disebut dalam akta itu saham pribadi. Maka keterangan tersebut masuk dalam pemalsuan data otentik. Surat membuat akta kan sudah melakukan dan dapat atau berpotensi menimbulkan kerugian. Karena akta tersebut bisa digunakan dan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Pemalsuan itu merupakan kelompok delik yang menimbulkan pidana”, ucap Ahli Dr Chaerul Huda SH MH.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Phoa Hermanto Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, dalam persidangan telah mengakui bahwa dirinya tidak ada surat kuasa saat melakukan RUPS-LB tersebut. “Saya tidak ada surat kuasa majelis saat mengadakan RUPS-LB, saya tidak pernah sampaikan surat kuasa seperti yang dikatakan saksi, memang saya tidak punya surat kuasa”, kata Phoa Hermanto, menjawab pertanyaan majelis hakim dan menanggapi kesaksian Notaris Mia Setyaningsih pada persidangan, 29/6/2021 lalu.

Dalam kesaksiannya saat itu, Notaris Mia memberikan keterangan terkait kronologis terbitnya Akta perubahan susunan kepengurusan PT.BCMG Tani Berkah, dalam Akta No.4 April 2019. Saksi mengaku dirinya yang membuat perubahan akta RUPS-LB PT.BCMG Tani Berkah, sesuai usulan pemohon. Dalam akta tersebut nama Chen Tian Hua tidak ada dan yang memimpin rapat saat itu Reng Lin (saat ini terdakwa). Saksi Notaris Mie mengatakan, lupa saat ditanya JPU ada atau gak surat kuasa ke Phoa Hermanto dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham. Saksi mengaku surat kuasa harusnya ada jika ada pengurus yang tidak hadir. “Saksi mengaku hanya membuat akta itu sesuai dengan yang di disusun peserta RUPS, ucapnya di hadapan majelis hakim dan JPU saat sidang 29/6/2021 lalu.

Pada persidangan, Penasehat hukum terdakwa Farida SH dan rekan juga ditegur majelis hakim. Sebab Penasehat hukum mengatakan gara gara saudara saksi Notaris Mia sehingga ketiga terdakwa ini disidangkan. Saat itu Penasehat hukum terkesan menjastifikasi saksi Mia dan saksi Julia, sehingga majelis mengatakan Penasehat hukum tidak boleh membuat pendapat sendiri, itu sudah pendapat, ucap hakim mengingatkan.

Terkait perkara tersebut dalam dakwaan Jaksa disebutkan, tiga terdakwa pimpinan perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yakni, Phoa Hermanto, Ren Ling dan Sumuang Manullang, terancam pasal tentang pemalsuan terkait tidak adanya kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited saat mengadakan RUPS-LB, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah.

Korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan seperti Akta No.4 tersebut, sehingga korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang, diduga telah memalsukan surat undangan RUPSLB untuk merubah Akta PT BCMG Tani Berkah.

Dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak pernah ada. Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta No 4 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. Akta tersebut menjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT. BCMG Tani Berkah. Sementara korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama telah diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut, ujar JPU.

Ketiga terdakwa tidak ditahan dalam Rutan alias ditangguhkan majelis hakim, pada hal saat di penyidikan dan Kejaksaan terdakwa ditahan. Saat sidang digelar ketiga terdakwa terkesan di istimewakan majelis hakim pimpinan Dodong Iman didampingi hakim anggota Riyanto Adam Pontoh (hakim Tipikor), sebab terdakwa bisa bebas berleha leha dengan setelan pakaian bernilai necis tidak seperti terdakwa lainnya ditahan dan mengikuti persidangan melalui video conference.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *