Ringkus 5 Pengedar, Polisi Amankan 700 Gram Paket Sabu

Hukum260 views

SEMARANG,kabarone.com- Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap 5 pengedar sabu di 4 TKP dan jaringan yang berbeda.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.

AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat + 100 gram dari tersangka AP, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.

“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” ungkap Lutfi saat pers rilis di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa(21/9/2021)

TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jl. Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah.

“Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,” ucapnya.

Tak tinggal diam, Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram.

“Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,” terang Lutfi.

Di TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu + 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9).

Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 dan Rp.250.000,- sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.

“Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.

Adapun TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat + 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasi Lutfi (Amr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *