Dewan Rakyat Dayak Soroti Jabatan Kadis PU Berau diduga ada Keganjilan

Hukum694 views

BERAU ,Kabar one.com- Siswansyah, Ketua Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur (DRD Kaltim) menyoroti sejumlah posisi pejabat di Kabupaten Berau yang menurutnya diduga  terdapat  keganjilan. Terutama soal Jabatan kepala Dinas (Kadis) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Berau.

Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas PUPR di Kab. Berau dalam keadaan kosong. Kemudian jabatan kosong itu diisi oleh Kadishub Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau dan bukan berdasar lelang sebagaimana mestinya.

“Di PU hari ini ada kekosongan posisi Kadis PU yang kemudian diisi oleh Kadis Dishub Provinsi Kalimantan Utara berinisial TM, Beliau (TM) menempati posisi sebagai Kadis PU Kab. Berau dan beliau ini menerima SK dari Bupati Berau, dan Bupati yang menandatangani SK tersebut,” ungkap Siswansyah dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, penunjukan jabatan kepala Dinas PU tanpa lelang itu adalah sebuah keganjilan dan patut diduga merupakan kesalahan karena tidak dilaksanakan sesuai perintah undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita lihat kembali di Kalimantan Utara (Kaltara) posisi Kadishub di Kaltara itu adalah masuk golongan A, golongan di atas. Sementara dia (TM) pindah ke Kalimantan Timur dan duduk di Kabupaten Berau (Sebagai Kepala Dinas PU) drastis turun dari golongan A menjadi golongan B. Secara logika dan secara tindakan hukum, ini sangat ganjil, menurut Saya,” terang Siswansyah.

Artinya, kata dia, ada terindikasi kepentingan yang sarat politik, dan posisi itu dipaksakan.

“Posisi kadis atau setara kadis itu kan posisinya harus dilelang. Kalau toh ada juga kekosongan ya minimal ada Plt. Yaa (Yang mengantikannya) Sekretaris PU kan ada,” terangnya.

Menurut pendapatnya, seharusnya Kadishub Kaltara kalau dia mau menduduki posisi kadis PU di kabupaten Berau, dia tidak boleh langsung masuk pindah serta merta ke Posisi Kadis PU. Minimal dia harus menjadi staf Bupati lebih dulu menjelang proses lelang. Dan proses lelang untuk Kadis seluruh Indonesia itu sudah dapat dilakukan secara online.

Jadi siapapun, kata Siswansyah, boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Dinas PU dengan cara mendaftar lebih dulu sesuai UU ASN yang sudah ditentukan oleh negara.

“Saya menyampaikan ke publik, ke masyarakat, kita harus keras. Jadi terkait unsur korupsi bukan masalah kriminal terkait uang negara saja. Dari posisi-posisi tersebut juga termasuk korupsi. Dan itu yang harus kita perangi.” tegas Aktivis anti-korupsi ini. Itu yang harus dijaga. Menurutnya, pencegahan itu lebih baik sebelum terjadi.

“Kalau ada unsur kerugian negara, siapa yang dirugikan? Kita semua. Sesuatu sebelum terjadi kita cegah. Dan ini yang dianjurkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Ia menegaskan sebagai Ketua DRD Kalimantan Timur bersama rekan-rekannya, sudah kordinasi dan berbicara dengan sejumlah pejabat daerah di Berau terutama bagian Pengawas anggaran.

“Bersama rekan-rekan DRD kami sudah rapatkan, sudah kordinasikan dan saya sudah menghadap beberapa pejabat daerah atau Pemda, saya tidak sebutkan namanya. dan saya punya rekaman saya berbicara dengan pejabat daerah. Dan ini posisinya bagian pengawas semua APBD yang ada di Kab. Berau,” kata Siswansyah.

Ia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya dan kepada seluruh Pejabat Penegak hukum, baik itu Mabes Polri, Kejagung dan dibawahnya, Kejati, Polda Kaltim, Polres dan Kejaksaan Kab. Berau untuk melihat dan menyelesaikan keganjilan tersebut.

“Ini tidak bisa kita tinggaldiamkan. Karena disini ada unsur sarat kepentingan politik. Kita tau posisi kadis yang menerima SK Bupati tinggal beberapa tahun saja beliau pensiun. Dan ini barang yang dipaksakan, menurut saya dan ini tidak transparansi. Dan ini ada terindikasi dugaan kepentingan Politik,” tandasnya.

Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Berau atau pun dari Kadis PU terkait soal ini.

Diketahui, Sri Juniarsih, melantik 118 pejabat di lingkungan Pemkab Berau, Jumat (10/9/2021). Dari jumlah tersebut, ada nama Taupan Madjid, yang sebelumnya mengabdi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Taupan dilantik mengisi kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditinggalkannya 4 tahun lalu.

Setelah dilantik, Taupan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara kurang lebih empat tahun, mengaku kembali ke Kabupaten Berau- karena ingin mengabdi kembali di Berau. Pasalnya, selama ini menurutnya perkembangannya sangat siginifikan.

“Memang sebelum saya di Kaltara, empat tahun lalu menjabat Kepala Dinas PUPR Berau. Jadi ini bisa dibilang ‘wajah baru, stok lama’,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan.sampai berita di terbitkan yang bersangkutan Kepala Dinas PUPR Berau belum bisa di konfirmasi oleh biro  media Kabar one.com .(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *