Dugaan Mafia Tanah, Penyidik Polres Jakarta Barat Tingkatkan Status Saksi Jadi Tersangka 

Hukum687 views

Jakarta Kabarone.com,- Penyidik Polres Jakarta Barat, tingkatkan status penanganan perkara pemalsuan Akte Autentik yang diduga dilakukan saksi Anton Gunawan.

Peningkatan status tersangka disampaikan penyidik Polres Jakarta Barat, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan berkas perkara yang di laporkan korban warga Jalan Kemenangan Glodok Taman Sari, Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, atas laporan korban Ng Jen Ngay, penyidik menyampaikan, dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dituangkan dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang diketahui terjadi sekitar bulan Februari tahun 2018, dikantor Kelurahan Glodok Taman Sari, Jakarta Barat.

Atas perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan status saksi menjadi tersangka atas nama inisial AG dalam dugaan menggunakan Akte Autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 2 dan pasal 480 KUHP.

Dimana kejadian tersebut terjadi pada 4 November 2014 dikantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Suhardi Hadi Santoso SH, yang berkantor di jalan Kebayoran Lama no.1, Jakarta Barat.

Sementara untuk menindak lanjuti gelar perkara tersebut, penyidik akan melakukan tindakan pengiriman pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AN ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat SPDP, kepada tersangka dan pelapor, mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka AN ke Kejaksaan Jakarta Barat dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, serta melakukan pemberkasan terkait berkas perkara tersebut.

Sementara penasehat hukum pelapor Dr Aldo Joe SH MH, sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kepolisian Polres Jakarta Barat. Sebab, permasalahan kasus tanah milik pelapor yang diduga dicaplok atau diserobot tersangka AN sudah mulai terang benderang siapa terduga pelaku pemalsuan alas hak atas tanah tersebut”, ucapnya 15/10/2021.

Aldo menambahkan, “pihak pelapor berharap kepada penyidik supaya kiranya bisa mempercepat proses pemberkasan berkas perkara atas nama para tersangka agar kepemilikan tanah mendapat kepastian hukum diatas tanah yang diserobot terduga mafia tersebut”, ucapnya.

Menurut Aldo, sebagaimana kronologis upaya hukum yang dilakukan saksi pelapor atas keberadaan tanahnya, yakni pada 22 Agustus 1990, AJB No.130/Tambora/1990, upaya hukum antara tergugat I dengan Ho Tjeng Lin (Dahulu Penjual).

Pada 5 Februari 1991, dilakukan pencatatan balik nama pada Sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Barat, antara Ho Tjeng Lin sebagai Penjual dan tergugat I sebagai Pembeli, sesuai dengan sertifikat HM No.40, Glodok, Jakarta Barat, tertanggal 5 Februari 1991.

Sementara pada tahun 1991 tergugat I menyimpan sertifikat di kopernya pada rumahnya sesuai alamat tersebut yang ditempati tergugat I, II, dan orang-tua tergugat II. Tahun 2014, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dan/atau Pemalsuan dan/atau Penadahan, sehingga sertifikat beralih menjadi dahulu nama tergugat I beralih pemilikan menjadi penggugat, dengan cara membuat KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening tabungan atas nama Ng Jen Ngay tapi Palsu/ “Wayang” serta tanda tangan yang jauh berbeda dengan yang asli.

Pada tahun 2017, tergugat I dilaporkan oleh penggugat di Polsek Taman Sari dan perkaranya dihentikan secara lisan karena terbukti terjadinya dugaan tindak pidana  Pencurian dan/atau Pemalsuan dan/atau Penadahan yang diduga dilakukan penggugat dan teman temannya.Tahun 2018 tergugat I melaporkan dugaan tindak pidana Pencurian dan/atau Pemalsuan dan/atau Penadahan pada Polres Metro Jakarta Barat.

Lebih lanjut Aldo menyampaikan, “bahwa tergugat I tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli kepada pihak mana-pun dan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan a quo dari pihak manapun”, ungkapnya menjelaskan.

Menyikapi penanganan perkara dan penetapan terhadap tersangka, baik penasehat hukum ataupun tersangka sendiri belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *