Dirdik Jampidsus Kejagung Terbitkan Sprintlit Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT.Garuda Indonesia

Hukum362 views

Jakarta Kabarone.com,-Terkait dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan PT.Garuda Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, terkait penanganan korupsi.

Penerbitan Sprintlit dilakukan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak pada Wartawan, tentang posisi singkat dugaan korupsi oknum pejabat perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yakni,
Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 sampai 2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat udara sebanyak 64 unit yang akan dilaksanakan perusahaan PT.Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Dimana sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut, menggunakan Lessor Agreement, dimana pihak ketiga akan menyediakan dana, dan PT.Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor dengan cara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya menurut Puspenkum, bahwa atas RJPP CRJ 1000 sebanyak, delapan belas unit pesawat, dengan rincian pembelian, 6 unit pesawat akan dibeli dan 12 unit pesawat disewa.  

“Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT.Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat dan tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat Teknis, Niaga, Operasional dan layanan atau Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan Direktorat terkait. Sementara mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada, dengan alasan feasibility, riset, kajian dan tren pasar dan habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas pengadaan dan sewa armada pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan menguntung pihak Lessor.,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, 11/01/2022. 

Penulis : P. Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *