Penyidik Jampidsus Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi PT.ASABRI dan Korupsi Pembiayaan Fasilitas Ekspor Nasional

Hukum369 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi PT.ASABRI (Persero) dan kasus korupsi Pembiayaan fasilitas ekspor nasional.

Dalam kasus korupsi PT.ASABRI, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai tahun 2019. Dimana saksi yang diperiksa antara lain, 

Saksi FT selaku Sales PT.Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi terdakwa Benny Tjokrosaputro. 

Saksi berinisial PL selaku Sales NH Korindo Sekuritas, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard E Simanjuntak dalam Rilisnya menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana yang dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero), ucap Kapuspenkum.

Demikian juga dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Ekspor Nasional, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Ke tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut diantaranya; 

Saksi MB selaku Senior Analyst Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.

Saksi IR merupakan Konsultan di Bidang Audit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2020 sampai dengan 2021. Saksi diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI. 

Saksi A selaku Tim Audit Internal LPEI, diperiksa karena melakukan audit internal terhadap LPEI.

Saksi SWP, Kepala Divisi Kredit Reviewer I, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.

Saksi AW, Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI.

Saksi H, Direktur Utama PT. Summit Paper Indonesia (April 2021 sampai sekarang). Saksi diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI.

Saksi HTW selaku Mantan Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 sampai 25 Juni 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI.

Kapuspenkum menyampaikan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi saksi supaya memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang perkara pidana korupsi yang dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M”, kata Puspenkum 18/1/2022.

Penulis ; P. Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *