Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen dan LPEI

Hukum332 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen. 

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara hilangnya dana Tabungan Pensiun para pegawai yang dikelola PT.Asuransi Jiwa Taspen pada tahun 2017 sampai tahun 2020 tersebut. Dimana saksi yang diperiksa penyidik yakni, 

Saksi berinisial DAAS, staf investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan dana investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 di Taspen Life. 

Saksi AAAW, selaku staf investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi pada reksa dana PNM Saham Unggulan, RD Insight Bhinneka Balance Fund, RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Indraprasta Saham Syariah.

Saksi IV selaku staf investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen. Saksi ini diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 di Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan perkara pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen, ucapnya, 19/1/2022.

Sementara dalam perkara lain, Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah saksi yakni dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 hingga 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, 

Saksi inisial DAP, sebagai Risk Analyst dan Kredit Reviewer di LPEI.

Saksi SK, selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI. Kedua saksi itu diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI.

Saksi IS mantan Direktur Pelaksana II LPEI bulan Mei 2013 sampai Juli 2016. 

Saksi MS, Kepala Divisi Product Development pada LPEI.

Saksi S, mantan Kepala Divisi Operasional LPEI. 

Saksi Z, Kepala Departemen Aset dan Liabilitas Manajemen LPEI.

Saksi IS, Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia dan Direktur PT. Elite Paper Indonesia. Kelima saksi tersebut diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono, atas kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana pembiayaan ekspor nasional.

Kapuspenkum menjelaskan, para saksi yang diperiksa supaya memberikan keterangan yang benar guna kepentingan penyidikan berkas perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi tetap melaksanakan protokol kesehatan, ungkap Leonard 19/1/2022.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *