Ujian Penjaringan Perangkat Desa Tiwet Diduga Tabrak Peraturan Bupati

Hukum731 views

LAMONGAN, Kabar One.com– Diduga panitia mengabaikan peraturan Bupati (Perbup) Lamongan, peserta keberatan dan menolak hasil ujian perangkat desa Tiwet dengan melayangkan surat keberatan kepada ketua Tim pengawas Kecamatan, camat Kalitengah.

indikasi banyak dugaan kecurangan selama pelaksanaan ujian yang dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) di Kantor Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Purwanto melakukan penolakan dan keberatan secara tertulis dalam surat keberatan calon yang disampaikan kepada ketua Tim pengawas Kecamatan, dengan tembusan disampaikan kepada Yth. Bupati Lamongan, Kabag Hukum Pemkab. Lamongan, Kepala Dinas PMD serta Kepala Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah.

Salah satu peserta seleksi perangkat Desa formasi Sekretaris Desa, Purwanto kepada awak media menyampaikan,” surat keberatan hasil ujian perangkat desa sesuai dengan peraturan Bupati Lamongan (perbub) Pasal 11 ayat 3 Hurud d Perbup Nomor 43 tahun 2017 sudah kami layangkan. Jum’at (18/11).

Surat diterima langsung oleh Camat Kalitengah selaku ketua Tim pengawas Kecamatan ujian perangkat desa Tiwet kecamatan Kalitengah pada hari ini Jum’at tanggal 18 November 2022,” ujarnya.

Dia menyampaikan, saya selaku peserta ujian perangkat desa formasi jabatan Sekretaris Desa per H+3 (tiga hari setelah pelaksanaan) sudah melayangkan surat keberatan hasil ujian formasi Sekretaris Desa Tiwet.

Selanjutnya, ada dugaan kecurangan yang disampaikan Purwanto, salah satu peserta dalam isi surat keberatannya.

“Dasar keberatan saya, kata dia, adalah panitia tidak melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni diduga melanggar ketetentuan Paragraf 4 pasal 20 ayat 4 Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 17 tahun 2016.

Berbunyi, “Selambat-lambat nya 2 (dua) hari sebelum dilaksanakan ujian penjaringan perangkat desa, seluruh materi ujian harus sudah selesai di susun dan sudah dimasukkan ke dalam amplop kemudian disegel agar tdak dapat dibuka dan ketahui siapapun.

Namun demikian, kata Purwanto, faktanya tidak demikian, panitia melakukan menyegelan soal ujian pada hari Selasa tanggal 15 malam.

“Sedangkan hari Rabu tanggal 16 November 2022 adalah pelaksanaan ujiannya. “Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan.

Oleh karena itu, ketika tahapan di langgar, maka hasil dari penjaringan perangkat desa ini dianggap cacat demi hukum,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Purwanto, dari informasi yang ada bahwa hari Senin dalam Minggu depan akan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan Kepala Dusun dan Kasi Perencanaan.

Sedangkan ujian tersebut adalah paket 3 (tiga) formasi jabatan diantaranya ujian seleksi Sekretaris Desa, Kepala Dusun Tiwet, Kasi Perencanaan jadi baik soal ujian, panitia adalah satu paket pelaksanaan. Tidak seharusnya ujian ulang dilakukan terlebih dahulu sebelum masa waktu keberatan sudah dilalui.

Adapun menurut peraturan Bupati Lamongan yang kami tahu calon jika keberatan boleh melakukan penolakan atas keberatan ujian melalui surat resmi maksimal dan atau sekurang kurangnya sebelum 5 (lima) hari dari pelaksanaan, dan yang kami pahami 5 (lima) hari adalah lima hari kerja atau waktu efektif.

Sedangkan H+3 (tiga hari setelah pelaksanaan) pagi tadi saya sebagai calon Sekretaris Desa telah melayangkan surat penolakan hasil ujian Perangkat Desa formasi Sekretaris Desa Tiwet tertanggal 18 November 2022.

Masih menurut Purwanto, berkaitan dengan akan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan Kepala Dusun Tiwet dan Kasi perencanaan dan mengabaikan formasi jabatan Sekretaris Desa, maka kami keberatan dan menolak keras demi hukum.

Untuk itu, saya mendesak kepada Ketua Tim Pengawas Kecamatan, segala peroses dan ketetapan panitia/penyelenggara harus di batalkan demi hukum dan kepada Kepala Desa harus membubarkan panitia yang ada.

Selanjutnya mengangkat serta membentuk panitia yang baru yang lebih bisa memahami (profesional) dalam proses pengisian serta pengangakatan perangkat desa selanjutnya.

Ditegaskan oleh Purwato, kami menolak keputusan panitia. Jiks dipandang perlu, maka kami akan ada aksi damai ke kantor Kecamatan untuk menuntut agar penjaringan perangkat desa digagalkan, kata dia, sebab ada banyak kejanggalan yang terjadi selama proses pelaksanaan dan dianggap cacat hukum.

Kami menduga adanya ketidak sesuaian aturan perundangan dalam prosesnya,” ujarnya.

Sementara, Camat Kalitengah, Nurul Misbah saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp oleh Rekan media berkaitan dengan surat penolakan ujian perangkat desa Tiwet formasi Sekretaris Desa, pihaknya menyampaikan, “Kita rapatkan dulu bersama semua anggota Tim Pengawas Kecamatan (Tim Wascam),” katanya.

Saat ditanya, bahwa hari Senin dalam Minggu depan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan kepala dusun dan Kasi Perencanaan sedangkan formasi Sekretaris desa tidak.

Camat Misbah mengatakan, “Tetap dilanjutkan ujian bagi yang tidak lulus, untuk jabatan Kasun (Kepala Dusun) dan Kaur Perencanaan.

Menurut peraturan Bupati Lamongan, calon jika keberatan boleh melakukan penolakan keberatan hasil ujian melalui surat resmi maksimal dan atau sekurang kurangnya sebelum 5 (lima) hari dari pelaksanaan.

Sedangkan H+3 (tiga hari setelah pelaksanaan) pagi tadi ada salah satu calon yang mengirim surat keberatan. Camat Misbah tidak berusaha memberikan tanggapan selanjutnnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismaun saat dimintai keterangan berkaitan dalam persoalan ini pihaknya menyampaikan, Sesuai perbup 17 tahun 2016, dalam hal terdapat calon yang keberatan atas hasil/pelaksanaan ujian.

“Maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada panwas kecamatan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya panwas menindaklanjuti atas keberatan tersebut dengan melakukan konfirmasi/penelitian kepada tim pengangkatan dan pihak-pihak terkait, dan hasilnya disampaikan kepada calon yang berkeberatan tersebut,” tutur Ismaun.(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *