Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT.ASABRI dan Korupsi PT.Asuransi Jiwa Taspen 

Hukum390 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik pidana korupsi Kejaksaan Agung, lagi lagi memeriksa saksi dalam perkara dugaan pidana korupsi yang terjadi di PT.ASABRI (Persero). kali ini penyidik memeriksa dua saksi terkait pengelolaan dana terhadap berapa perusahaan periode tahun 2012 sampai tahun 2019.

Saksi yang diperiksa antara lain:
Saksi JMG selaku Direktur PT.Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan sekuritas perkara tersangka inisial B.  

Saksi YHH selaku Bagian Akuntansi PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman 10 Manajer Investasi (MI).

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard E Simanjuntak, dilakukannya pemeriksaan saksi adalah untuk mendengarkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. Dimana keterangan saksi untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero), ungkapnya. 

Sementara dalam perkara korupsi lainnya Penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi saksi dalam dugaan korupsi pada pengelolaan dana Investasi di PT.Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga tahun 2020.

Penyidik memeriksa saksi berinisial N, selaku Head of Investment Banking PT.Valbury Sekuritas Indonesia. Saksi tersebut diperiksa lanjutan untuk menerangkan bagaimana proses pembentukan dan penawaran MTN PT.Prioritas Raditya Multifinance.

Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT.Asuransi Jiwa Taspen. “Dalam pemeriksaan tersebut tetap dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ucap Kapuspenkum 2/02/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *