Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Hukum232 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penetapan nama tersangka korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan Persnya didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, 24/2/2022.

Jaksa Agung menyampaikan dalam penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (Persero) tahun 2011 sampai tahun tahun 2021 tersebut penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu :

1. tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT.Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota tim Pengadaan pesawat ATR 72-600 PT.Garuda Indonesia tahun 2012.

2. tersangka inisial AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009 hingga 2014 dan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT.Garuda Indonesia tahun 2012. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat perusahaan plat merah tersebut tim penyidik langsung melakukan penahanan.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 (dua puluh hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

Menurut Jaksa Agung, tim penyidik telah meminta keterangan dan memeriksa sebanyak 60 saksi yaitu, Dewan Komisaris PT.Garuda Indonesia. Dewan Direksi PT.Garuda Indonesia, pejabat setingkat Vice President PT.Garuda Indonesia, Dewan Komisaris PT.Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT.Citilink Indonesia, dan juga tim pengadaan pesawat ATR 72-600, tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ -1000 NG, dan satuan pemeriksa internal PT.Garuda Indonesia.

Penyidik juga telah menyita 580 dokumen, yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ. Barang Bukti Elektronik 1 unit Handphone, serta 1 dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

Sementara, menyangkut kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, walau saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan tim Auditor BPKP,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan kronologis kejadian perbuatan dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat PT.Garuda sebagai berikut :

Pada tahun 2011 hingga tahun 2021 PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, yakni pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Dalam pengadaan yang dilakukan periode tahun 2011-2013 tersebut terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain :

Kajian Feasibility Study / Business Plan atau rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Tersangka diduga menyalahi proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) yang mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) dari manufacture, yang berakibat pada kerugian PT.Garuda Indonesia dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Jaksa Agung menyampaikan, atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka, diduga telah menguntungkan pihak terkait yakni perusahaan Bombardier Inc -Canada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut, ungkap Jaksa Agung, 24/2/2022.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, “acara penyampaian perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *