Jaksa Agung Ingatkan , Jajarannya Laporkan SPT Pajak Penghasilan Tepat Waktu Dengan e-Filling

Hukum423 views

Jakarta kabarone : Jaksa Agung mengapresiasi kunjungan Dirjen Pajak Kementeriaan Keuangan RI yang merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.

“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, serta mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk melaksanakan sebelum tanggal 31 Maret 2022, sehingga capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” kata Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, pelaporan SPT pajak penghasilan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak, karena setiap kontribusi wajib pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.

Untuk itu Dirjen Pajak selalu berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak guna mempermudah pelaporan SPT PPh, salah satunya dengan meluncurkan e-filling yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun oleh wajib pajak.

“Saya harap dengan adanya kemudahan tersebut, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Jaksa Agung RI, para Pimpinan Madya, yang terdiri dari para Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filling.

“Dengan e-Filling, lapor pajak kini mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” tandas Jaksa Agung.

Dia mengatakan, pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional dan Akuntabel.

“Terima kasih kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI karena telah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik,” ucap Jaksa Agung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementeriaan Keuangan RI, Suryo Utomo, menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh, Dirjen Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi oleh para pimpinan lembaga negara, sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

“Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” ujar Suryo Utomo.

Dia berharap pimpinan lembaga negara berkenan untuk memublikasikan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi, waktu pelaksanaan publikasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para pimpinan lembaga negara.

Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau jajarannya di seluruh Indonesia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tepat waktu dengan e-Filling.

“Pajak Kuat, Indonesia Maju,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya saat menerima kunjungan Dirjen Pajak Kementeriaan Keuangan RI, Suryo Utomo, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (14/03/22). (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *