Perwakilan Masyarakat Daskam Komoro Timika Mimika Papua Desak Ketua PN Jakut Eksekusi Hibah Besi PT.Freeport

Hukum474 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Kepala Suku dan ketua adat masyarakat 5 Daskam Komoro Timika Mimika Provinsi Papua, mendatangi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mendesak supaya segera menandatangani pelaksanaan eksekusi barang bergerak berupa besi tua hibah dari PT.Freeport kepada masyarakat Papua.

Para perwakilan masyarakat Papua itu sempat membentangkan spanduk di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertuliskan, “Kami kecewa kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengulur ulur waktu atas eksekusi besi scrap PT.Freeport delegasi dari Pengadilan Negeri Cibinong” dan spanduk “Kami 5 kepala suku terbang dari Timika meminta kepastian jadwal eksekusi atas besi scrap PT.Freeport hak anak cucu kami”.

Kedatangan perwakilan suku masyarakat Papua yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut didampingi penasehat hukumnya Mega dan Associates Law Office, Advocates dan Legal consultants, Gimono Ias SH MH. Rombongan tersebut meminta penjelasan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi penyerahan pasca Rakor Pam yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan September 2021 lalu. Dimana permintaan masyarakat Papua supaya pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa sita eksekusi terlebih dahulu.

Sebagaimana disampaikan Gimono Ias, pada intinya utusan suku Timika Mimika tersebut mendesak isi surat yang sudah dua kali disampaikan agar segera dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Jakarta Utara, atas Pengadilan Negeri Cibinong  yang telah ditindak lanjuti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penetapan nomor 03/Eks.Del/2020/PN.Jkt.Utr jo no. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi.jo no.31/Pdt.G/2017/PN.Cbi.

Kemudian telah dilaksanakan constatering pada tanggal 17 Juni 2021, serta persiapan eksekusi dengan melaksanakan rapat koordinasi pengamanan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan negeri Jakarta Utara tentang undangan Rakor Pam pelaksanaan eksekusi penyerahan objek. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi tersebut hingga kini belum terealisasi sehingga utusan masyarakat Papua mendatangi ketua Pengadilan guna kepastian hukum yang sudah ditempuh masyarakat, ucapnya.

Berkaitan dengan keberadaan barang hibah yang akan di eksekusi tersebut, Gimono Ias mengatakan, obyek eksekusi di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Utara kelas IA khusus berada di gudang sekitar Semper Kecamatan Cilincing, sebanyak 100.000 ton. Sebelumnya telah dilaksanakan constatering (pemeriksaan) terhadap barang tersebut, dan diketahui jumlahnya berkurang diduga dicuri oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan penanganan dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, ujarnya 21/3.

Oleh karena itu, “masyarakat Papua meminta kepada ketua pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya segera merealisasikan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bergerak tersebut, karena hasilnya akan digunakan masyarakat Papua yang saat ini ditunggu tunggu,” ungkapnya.

Menyikapi tuntutan masyarakat Papua tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melalui Humas Pengadilan Tumpanuli Marbun mengatakan, utusan masyarakat Papua tersebut telah diterima langsung Ketua Pengadilan Tumpal Sagala. Dalam pertemuan tersebut ketua Pengadilan menyampaikan kepada utusan yang didampingi penasehat hukumnya itu supaya di lakukan constatering lagi sebab belum diketahui barang apa saja yang akan diletakkan sita. Diletakkan sita dulu sebelum dilaksanakan eksekusi sebab ketua Pengadilan masih baru sehingga harus melalui tahapan tahapan proses eksekusi.

“Pengadilan tidak ingin ada masalah baru dengan menyita dan mengeksekusi yang didalamnya ada barang orang lain, sehingga tidak bisa gegabah dalam melakukan eksekusi, harus diketahui persis barang mana saja yang harus disita dan dieksekusi, oleh karena itu sebaiknya dilakukan constatering ulang,” ungkap Tumpanuli 21/3/2022.      

Penulis : P.Sianturi   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *