Pembangunan Mushollah Nurul Islam Koja Berujung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakut

Hukum429 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat ini sedang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam, warga Jalan Cipeucang II RW 012, Kelurahan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Empat orang pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam, melalui kuasa hukumnya dari tim Advokat Prof.Dr.H.Eggi Sudjana Mastal, Muhammad Zulkarnain SH, Misrad SH MH dan Nourwandy SH, melakukan gugatan terhadap sejumlah pihak atas pembangunan lahan parkir Masjid seluas 195 m2, dan tanpa pemberitahuan kepada pengurus Masjid dibangun kembali Mushollah Nurul Islam, sehingga berdampak pada penyempitan lahan parkir para jama’ah yang akan beribadah.

Sebagaimana disebutkan dalam gugatan, para pihak tergugat yakni, Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni (tergugat I), Drs KH.Nur Alam Bachtir (tergugat II). Tergugat III pihak Kepala Unit Pelaksana Pekayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Wali Kota Madya Jakarta Utara. Sementara turut tergugat I Ke[pala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Cq Kepala Keenterian Agama Jakarta Utara, dan turut tergugat II yakni, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan yang ditujukan terhadap para tergugat dan turut tergugat, dihadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede didampingi dua hakim anggota Rudi K dan Hj Ani disebutkan, sebelum Masjid Jami’ Nurul Islam berdiri dan difungsikan sekitar September 2006 lalu, masyarakat RW 012 Koja, biasanya melaksanakan ibadah sehari hari di Mushollah Nurul Islam yang berdiri diatas lahan 195 m2 sertifikat milik No.3 Wakaf/Surat ukur No.2650/1991 tangga 22/7/1991.

Menurut penggugat, dulunya lahan tersebut telah di wakafkan oleh orang tua tergugat I, (Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni) untuk dijadikan tempat ibadah dan Madrasah yang dikenal dengan Mushollah Nurul Islam dan Madrasah Nurul Islam terletak di Jalan Cipuecang II No.10 RT 005 RW012, Koja Jakarta Utara.

Setelah perkembangan jumlah jemaah, penggugat yang juga sebagai pengurus Mushollah Nurul Islam, melakukan musyawarah dengan pengurus RW 012 Koja dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan jama’ah kepada H.Muhammad Rawi yang juga merupakan tokoh masyarakat RW 012 Koja, yang juga memiliki lahan kosong dan berdampingan dengan tanah wakaf Mushollah Nurul Islam. Dalam kesepakatan musyawarah warga RW 012 dengan H.Muhammad Rawi, bahwa H.Muhammad Rawi bersedia memberikan dan mewakafkan tanahnya untuk bangun Masjid dan digabungkan dengan tanah wakaf Mushollah Nurul Islam sehingga dibangunlah Masjid Jami’Nurul Islam, dimana wakaf dari H.Muhammad Rawi kepada pengurus Mushollah saat ini Masjid dilaksanakan pada 15 Maret 2005.

Penggugat menyampaikan, setelah aspirasi masyarakat Koja di setujui H.Muhammad Rawi, lalu pengurus Mushhollah atau penggugat menyampaikan kepada tergugat I, kesediaan H.Muhammad Rawi tanahnya diwakafkan dan menyetujui tanah wakaf Mushollah dan Madrasah digabungkan untuk dibangun Masjid Jami’ Nurul Islam sebagaimana tertuang dalam surat tergugat tanggal 18 Juni 2006. Lalu dibuat Surat Pernyataan tanggal 23 November 2011 dan Surat Pernyataan tanggal 27 November 2011 atas persetujuan penggabungan tanah a quo, maka tergugat I bersedia Mushollah Nurul Islam dibongkar dan digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam, ucap penggugat.

Namun belakangan terjadi masalah sebab tanpa sepengetahuan dan musyawarah para pihak, tergugat I dan tergugat II selaku Nadzir berdasarkan Akta wakaf no.W2/009/03 tahun 1991 tercatat di kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991 dan bersama sama tergugat III telah bertindak secara melawan hukum. Dimana sekitar tanggal 21 Juni 2021 telah mendirikan bangunan baru berupa Mushollah Nurul Islam diatas tanah wakaf milik tergugat I, berdasarkan ijin yang diterbitkan tergugat III berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut penggugat, bahwa tindakan dan perbuatan para tergugat dan turut tergugat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana lahan yang seharusnya dijadikan parkir bagi jama’ah sesuai surat pernyataan yang telah ditanda tangani, malah dibangun kembali Mushollah Nurul Islam yang bersebelahan dengan Masjid Jami’ Nurul Islam sehingga berdampak pada penyempitan lahan parkir.

Walau para penggugat bersama 200 warga RW12 Koja sudah pernah menyampaikan kepada tergugat I II agar tidak melakukan pembangunan Mushollah diatas lahan sengketa tersebut, bahkan memohon kepada tergugat III supaya membatalkan IMB yang diterbitkan namun, para tergugat tidak menanggapinya, sehingga telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat dan lahan parkir tidak ada lagi, kata penggugat.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi, diantaranya saksi H.Muhammad Rawi dihadapan majelis hakim pada intinya menyatakan, tidak masalah dan sudah rela mewakafkan tanahnya dibangun Masjid Jami’ Nurul Islam, dimana lahannya digabungkan dengan lahan Mushollah yang dijadikan parkir. Sementara saksi Afrizal Mooduto selaku pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam dengan tegas menyampaikan kepada majelis hakim pimpinan Togi Pardede, bahwa lahan yang tadinya Mushollah telah diwakafkan sebagai lahan parkir oleh orang tua tergugat I, berdasarkan Surat Pernyataan dan ditanda tangani.

Penggabungan lahan Mushollah dengan tanah milik H.Muhammad Rawi yang merupakan satu kesatuan lahan Masjid Jami’ Nurul Islam dan lahan parkir tersebut tadinya sudah semua setuju agar dapat digunakan jama’ah yang beribadah. Namun saat ini pihak tergugat I, II tidak mau menyerahkan lahan yang sudah pernah diwakafkan tersebut pengurus Masjid, untuk itu kami pengurus Masjid meminta keadilan kepada majelis hakim, ucap saksi yang juga mantan ketua RW 012 Koja tersebut dalam persidangan PN Jakut, 5/4/2022.

Demikian juga saksi H Sulaiman, mantan panitia pembangunan Masjid juga menyampaikan bahwa adanya surat pernyataan dari orantua tergugat 1 sebagai bukti otentik penggabungan lahan Mushollah dengan lahan Masjid Jami Nurul Islam. Saksi Sulaiman mengatakan, bahwa aspirasi warga tahun 2005 adalah benar dan harus dilaksanakan, ucapnya.

Dalam permasalahan parkir Masjid Jami’Nurul Islam tersebut penggugat meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya mengeluarkan Penetapan Provisi atas tindakan para tergugat untuk menghentikan pembangunan Mushollah Nurul Islam tersebut hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penggugat meminta majelis hakim, supaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Majelis hakim diminta supaya menghukum para tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah wakaf sertifikat milik no 3 surat ukur 2650/1991 tanggal 22/7/1991 seluas 195 m2 kepada penggugat untuk digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam.

Majelis hakim diminta supaya menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan 18 Juni 2006 dan Surat Pernyataan 23 November 2011 dan Surat Pernyataan 27 November 2011, yang menyatakan lahan Mushollah Nurul Islam dijadikan untuk parkir. Majelis diminta memerintahkan penggugat melakukan pengosongan dan membongkar bangunan Mushollah Nurul Islam untuk dijadikan halaman parkir Masjid Jami’ Nurul Islam, ucap penggugat.

Menyikapi gugatan penggugat, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Ali SH di PN Jakut mengatakan, “permasalahan tersebut sudah lama, kita lihat hasil persidangan saja lah,” ucapnya di Pengadilan Jakarta Utara pada media ini 6/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *