Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Kembali Digelar, Saksi Saling Bantah

Hukum520 views

SEMARANG,kabarone.com- Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Selasa, (12/4/2022) lalu. Pada sidang itu menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya 4 penyidik KPK.

Para penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi verbal lisan yang akan memberi kesaksian di persidangan terkait tugas mereka sebagai penyidik yang telah memeriksa para saksi yang memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menariknya dalam sidang tersebut Saksi Siti Rustanti dihadirkan bersama dengan saksi Hadi Suwarno atau Hadi Royal. Dimana Siti Rustanti dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapat intervensi, baik dari penyidik maupun dari sesama saksi, Hadi Suwarno.

Padahal, Siti Rustanti sudah berusaha mengungkapkan keterangan secara jujur. Meskipun kadang ia tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena memang tidak tahu.

Siti Rustanti yang merupakan Direktur CV Puri Agung, ketika diperiksa penyidik KPK di Yogyakarta, Hadi Royal duduk berlawanan arah tepat dibelakang Siti Rustanti.

“Pas saya diperiksa, kadang Pak Hadi Royal ikut nekan saya. Saya nggak tahu saat itu dia kepentingannya apa, dia bilang ‘udah ngaku saja! begitu bilangnya. Saat itu bicara soal pengkondisian dukungan aspal oleh Nursidi,” ujarnya menirukan suara Hadi Royal.

Majelis Hakim pun langsung mengkonfrontir dengan saksi Hadi Royal, ” Benar begitu saudara saksi Hadi Royal?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rochmad.

Hadi Royal langsung membantah kesaksian Siti Rustanti. Dengan suara khas saksi yang terdengar jelas itu pun ia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak ngomong begitu Yang Mulia. Itu tidak benar. Saya waktu itu sedang mengobrol dengan penyidik, bukan bicara kepada Siti Rustanti, ” kata Hadi Royal membantah.

Kendati demikian Siti Rustanti tetap pada kesaksiannnya bahwa Hadi Royal ikut intervensi dalam pemeriksaan dirinya di depan penyidik.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rochmad mengatakan, mengenai siapa yang benar dan yang salah dalam kesaksian Siti Rustanti dan Hadi Royal, nanti akan masuk dalam kesimpulan majelis hakim.

Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penyidik yang memeriksa Siti Rustanti dan Hadi Suwarno atau Hadi Royal untuk memberikan kesaksian di persidangan.

“Keterangan saksi Siti Rustanti dalam BAP itu sudah sesuai dengan apa yang disampaikan saksi. Memang benar Siti Rustanti minta direvisi namun dia tidak melihat isi BAP selanjutnya yang merupakan kelanjutan dari nomor BAP diatasnya,” kata penyidik yang memeriksa Siti Rustanti.

Terkait penyidik lain yang ikut bicara saat Siti Rustanti diperiksa, kepada Majelis Hakim penyidik menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan pemberian keterangan para saksi, semua penyidik sibuk melakukan pemeriksaan dengan para saksi masing – masing.

Penyidik lain yang memeriksa saksi Hadi Royal mengatakan juga bahwa isi BAP semuanya benar, sudah sesuai seperti yang disampaikan Hadi Royal.

“Saat Hadi Royal diperiksa, ada saksi Siti Rustanti dan saksi Prihono. Para saksi memang dalam satu ruangan tapi penyidiknya sendiri-sendiri, ” kata penyidik.

Sebagai informasi, Siti Rustanti bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018 dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Affandi.**AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *