Keluarga Pemalsu Oli Sembah Sembah Hakim Karena Penahanan Terdakwa Dialihkan

Hukum491 views

Jakarta Kabarone.com,-Peralihan Penahanan atau penangguhan penahanan seorang terdakwa sangat jarang dikabulkan majelis hakim Pengadilan.

Walaupun sudah menderita sakit biasanya hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara seorang terdakwa tetap tidak mengabulkan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan-nya. Jika pun penyakit seorang terdakwa sudah parah hakim biasanya menerbitkan penetapan pembantaran ke rumah sakit dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tapi lain dari yang lain, bukan seperti yang diterima terdakwa Reymon Putra terduga pelaku pemalsu Oli mesin berbagai merk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kendati pun terdakwa tidak mengalami sakit dan sehat sehat saja menjalani persidangan Online namun, majelis hakim yang di pimpin Hotnar Simarmata, sangat berhati mulia bagaikan dewa penolong karena mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Reymon dengan alasan koperatif.

Dalam perjalanan penanganan perkara terdakwa Reymon Putra, sejak di Penyidikan di Kejaksaan hingga berkas perkaranya di limpahkan ke Pengadilan dan sampai proses persidangan terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Namun pada agenda pemeriksaan saksi saksi, majelis hakim berhati baik terhadap terduga pelaku kejahatan pemalsu Oli mesin tersebut lalu mengabulkan permohonan penangguhan atau peralihan penahanan terdakwa yang di jaminkan penasehat hukumnya.

Dengan berbagai pertimbangan pertimbangan hukum, Surat Penetapan Penangguhan atau Peralihan Penahanan yang dibacakan dengan suara nyaring oleh pimpinan majelis hakim Hotnar Simarmata tersebut, menimbulkan aksi spontan yang dilakukan keluarga terdakwa dengan menyembah nyembah dan meneteskan air mata atas rasa terharu terhadap bantuan majelis hakim yang dipertunjukkan kepada keluarga terdakwa saat duduk di kursi pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 18/4/2022.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa Reymon didakwa melanggar pasal Undang Undang perlindungan konsumen dan Undang Undang tentang Merk, atas Penyelidikan Penyidikan dan Penggeledahan serta Penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan tim Penyidik Mabes Polri pada Desember tahun 2021 silam.

Terdakwa membuka usahanya dugaan memalsukan Oli mesin di Pergudangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara dan di pergudangan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Terdakwa membuka usahanya tanpa papan plang nama perusahaan, ditengarai juga tanpa dilengkapi ijin dari instansi terkait dan tanpa ada lisensi atau kerja sama dengan perusahaan pemegang Merk Oli.

Menurut keterangan saksi Kepolisian dalam persidangan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa didalam gudang tempat usaha terdakwa yang diduga lokasi pemalsuan Oli mesin itu ditemukan Oli dalam drum besar dan botol botol Oli serta stiker stiker merk berbagai Merk Oli. Ada juga pompa Oli dengan para karyawan wanita.

Penulis : P.Sianturi   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *