PN Jakut Diminta Tolak Gugatan Peralihan Mushola Nurul Islam Koja Jadi Lahan Parkir Sebab Izinnya Peruntukannya Sudah Sesuai

Hukum294 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dimohon supaya menolak perkara nomor 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr, tentang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada tergugat KH.A.Nur Alam Bakhtir dan tergugat lainnya.

Gugatan yang pada pokoknya terkait peralihan lahan dan bangunan Musholah Nurul Islam Koja yang ingin dibuat atau dialihkan menjadi lahan parkir Masjid itu, diharapkan tidak sampai terjadi peralihannya sebab dasar hukum kepemilikannya dan izin peruntukannya lengkap dan jelas terdaftar serta diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KUA Kecamatan Koja dan instansi terkait. Hal itu disampaikan tergugat KH.A.Nur Alam Bakhtir, melalui kuasa hukumnya dari Advokat Lembaga Bantuan Hukum hade Indonesia Raya, M.Ali Syaifudin SH MH, Dodi Rusmana SH MH, Sutardi, Suherman dan M Solehudin, berkantor di Jalan Naman Swakarsa, Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum tergugat M.Ali Syaifudin, bahwa yang didalilkan para penggugat dalam gugatannya adalah tanah Wakaf dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Wakaf dengan luas tanah kurang lebih 195 m2, terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 05 RW 012, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara, berdasarkan Ikrar Wakaf PPAW Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991, yang diberikan ahli waris Hj.Juharia alias Ibu Gendek kepada Nadzir dari 1. H.Madawi bin H.Syaban, 2. H.A.Nur Alam Bakhtir, 3. Sarikoen dimana tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan Musholah. Namun para penggugat dalam gugatannya sangat menginginkan lahan Musholah tersebut menjadi halaman parkir Masjid Jami” Nurul Islam.

Penggugat M.Yusuf Abdullah, Muhammad dan Syaiful Rohman, yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus Musholah Nurul Islam, menurut Tergugat para Penggugat tidak pernah menjadi pengurus Musholah Nurul Islam, sehingga Penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, ujar M Ali Syaifudin.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan, pihaknya membantah jika penggugat menyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebab penggugat tidak menjelaskan tentang fakta fakta yang menjadi dasar bahwa para Penggugat merasa dirugikan dan berhak atas gugatan tersebut, sehingga dalam hal ini gugatan para penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang undangan terkait baik HIR maupun Rv. Demikian juga tentang kepemilikan tanah yang tidak dijelaskan penggugat asal usul kepemilikan obyek sengketa yang sudah jelas merupakan Wakaf. Bahwa kepemilikan lahan Wakaf tersebut sudah jelas merupakan hak dari Tergugat, sehingga dalil dalil gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur.

Bahwa tanah Musholah yang akan dijadikan lahan parkir Masjid Nurul Islam, tidaklah dibenarkan hukum sebab Masjid tersebut digunakan untuk pesta perkawinan yang menurut para penggugat wajar. Tergugat menegaskan Masjid yang dijadikan untuk pesta sudah tidak wajar karena tempat ibadah pada daerah pemukiman padat penduduk dan tidak memiliki lahan parkir yang luas, sehingga jika ada pesta sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar.
“Mka dengan digunakannya Masjid untuk pesta perkawinan sudah jelas komersil, bukan untuk beribadah oleh karena itu, maka para penggugat sangat menginginkan Musholah Nurul Islam agar dijadikan lahan parkir,” ungkapnya.

M.Ali Syaifudin menambahkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan yang disampaikan saksi Duroto, bahwa lahan Musholah Nurul Islam Koja merupakan Wakaf dari Hj Juharia alias Ibu Gendek kepada Nadzir H.Madawi bin H Syaban, H. Ahmad Nur Alam Bakhtir dan Sarikoen. Peruntukannya buat  Musholah, Madrasah bukan untuk lahan parkir. Kini penguasaan tempat ibadah Musholah Nurul Islam tersebut masih ada pada KH.A Nur Alam Bakhtir yang disebut sebagai tergugat, ucap Ali.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede didampingi hakim anggota Rudi K dan Hj Ani, saksi Duroto mengaku mengetahui persis keberadaan Musholah dari awalnya sebab dirinya merupakan kelahiran RW 012 Kelurahan Koja. Saksi mengetahui bahwa lahan Musholah merupakan Wakaf hak milik nomor 3 Wakaf berlokasi di Jl Cipeucang Kelurahan Koja Jakarta Utara. Saksi juga kenal dengan para penggugat yang tinggalnya sama sama di RW 012 Koja. Saksi membantah adanya Surat Pernyataan bahwa jika Masjid Jami” Nurul Islam selesai dibangun maka lahan dan bangunan Musholah akan dibongkar dan dijadikan lahan parkir Masjid Jami Nurul Islam, surat pernyataan tersebut tidak benar, “ujar saksi.

Saksi tidak mengetahui isi Surat Kesepakatan yang ada dalam gugatan penggugat, begitu juga tergugat KH A.Nur Alam tidak tahu isi surat kesepakatan yang ia tandatangani tersebut, sebab saat diadakan rapat yang disebut aspirasi warga pengurus RT/RW tokoh masyarakat, KH Nur Alam tidak hadir karena beliau sedang ada kegiatan. Namun sore harinya KH Nur Alam tiba tiba disodori kertas dan disuruh tanda tangan tapi beliau tidak tau isinya. Sementara sampai perkara ini disidangkan bukti surat kesepakatan yang asli tidak pernah saya tau dan siapa yang pegang,”ujar saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/4/2022.

Menurut kuasa hukum Tergugat, semua fakta hukum dan bukti formal yang disampaikan Tergugat dalam berkas perkara sudah jelas dan lengkap demikian juga tentang keterangan saksi, oleh karena itu, dimohon kepada majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini supaya melihat fakta dan bukti bukti yang disampaikan Tergugat. Majelis diminta supaya menolak seluruhnya gugatan penggugat dan menyatakan Musholah tersebut tetap berdiri dan dibangun untuk keperluan masyarakat Koja. “Sekali Musholah tetaplah Musholah tidak boleh dialihkan menjadi lahan parkir,” ungkap Alu Syaifudin 21/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *