Terkait Keputusan vonis Tiga Bulan, Orangtua Korban: Masih Berat Maling Kotak Amal

Hukum485 views

LAMONGAN, kabar One.com – Vonis pembinaan tiga bulan masih berat maling kotak amal. Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap para terdakwa.

Hal ini dalam perkara pembunuhan santri asal Lamongan bernama Gallan Tatyarka Raisaldy (14) di Ponpes “Amanatul Ummah” Pacet Mojokerto pada pertengahan Oktober tahun lalu.

Pasalnya, orang tua korban Ulum tidak terima dengan putusan majelis hakim dan bergumam bernada protes terhadap vonis yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto.

Ia mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.

“Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim, koq masih berat maling kotak amal, dan tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban.

Terdakwa yang hanya divonis hukuman pembinaan tiga bulan. Padahal, ini anak saya Gallan dianiaya hingga tewas oleh pelaku, masak hukumannya enteng kayak gitu,” terang Ulum ayah korban. Selasa (26/4). 

Padahal saat persidangan berlangsung, ia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto serta Jaksa Penuntut Umum agar dalam menangani perkara ini benar-benar menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Namun tidak demikian yang terjadi, pihaknya kecewa dan sangat begitu berat akibat peristiwa tersebut atas putusan majelis hakim, mengingat anaknya dianiaya oleh pelaku hingga merengut nyawa korban.

Dengan nada kecewa, Ulum, akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah mewakili korban di meja persidangan.

Diungkapkan, agar kasus penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian putranya di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto itu tidak sampai terulang dikemudian hari oleh santri-santri lainnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo saat dikonfirmasi berkaitan dengan hasil putusan sidang perkara kematian Gallan Tatyarka Raisaldy santri asal Lamongan. Ia membenarkan hal tersebut.

Dikatakan, “Iya benar, hasil putusan sidang seperti itu. Kalau tidak salah putusan tiga bulan hukuman pembinaan itu berada di dalam lapas,” ujarnya singkat.

Dalam hal ini telah diketahui, dalam persidangan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) yang tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto memasuki babak akhir, yakni tahap putusan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai oleh majelis hakim Sunoto, pada Senin (25/4) kemarin, dimulai sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan. Sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap santri asal Lamongan, Gallan Taryarka Raisaldy hingga membuatnya meninggal.(***red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *