Majelis Hakim PN Jakut Dinilai Tidak Independen Sidangkan Perkara 167 KUHP, Terdakwa dan Penasehat Hukum Dibatasi Bertanya dan Memberikan Keterangan

Hukum366 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Agung Purbantoro didampingi hakim anggota H.Simarmata dan Bukoro, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara melibatkan terdakwa Herman Yusuf, dinilai tidak netral dan dinilai berpihak sehingga terkesan mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan merugikan terdakwa.

Sidang perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira itu, sejak awal persidangan pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa, sudah ada indikasi ketidak netralan pimpinan majelis dalam memimpin persidangan. Sebab pimpinan persidangan seringkali membatasi dan meng-cat keterangan dan pertanyaan terdakwa dan juga penasehat hukumnya.

Indikasi keberpihakan pimpinan sidang saat agenda pemeriksaan terdakwa, dimana ketua majelis sering membatasi hak hak seorang terdakwa dan penasehat hukum dalam memberikan keterangan dan bertanya, sehingga hak hak sebagai terdakwa terbelenggu. Pada hal, saat persidangan pemeriksaan saksi pelapor Suseno Halim, majelis hakim memberikan waktu seluas luasnya bertanya dan menyampaikan keterangan.

Walau saksi pelapor saat bersaksi sempat membuat onar dalam persidangan dan sempat diancam majelis hakim mau dikeluarkan dari ruang sidang namun, kebebasan pelapor dalam persidangan dibiarkan pimpinan majelis. Sehingga saat itu majelis dinilai tidak tegas memimpin persidangan.

Sementara perlakukan majelis hakim sangat berbeda terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya yang selalu dibatasi dan dipotong potong saat memberikan keterangan, sehingga sangat merugikan terdakwa dalam mencari kebenaran serta membuktikan materi pokok perkara tersebut. Hal itu disampaikan Penasehat hukumnya Advokat Aidi Johan SH dan Rekan, usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30/5/2022.

Berdasarkan pantauan sidang, pada umumnya majelis hakim tidak pernah membacakan seluruh isi Berita Acara Penyidikan (BAP) setiap berkas perkara, namun dalam persidangan terdakwa Herman Yusuf, pimpinan majelis Agung Purbantoro membacakan seluruhnya isi BAP.

Walau terdakwa sudah mengakui kebenaran isi BAP, majelis menanya terdakwa, apakah saudara benar pernah menandatangani sita eksekusi. Terdakwa menjawan tidak pernah menandatangani sita eksekusi terhadap rumah, namun terhadap uang sebesar 440 juta rupiah pernah. Itu maksutnya apa, kan kalau sudah ambil uangnya secara otomatis saudara harusnya dengan sekarela kan pindah dari rumah itu, kata hakim anggota Bukoro.

Menjawab hal itu Herman Yusuf, mengatakan, “itu menyangkut perdata, kalau ketua Pengadilan tidak perintah saya pengosongan rumah bagaimana saya pindah, kan harus ada eksekusi dari pengadilan, kalau ada surat perintah pengosongan ketua Pengadilan saya siap kosongkan pa”, ucap Herman.

Sementara menaggapi pertanyaan JPU, untuk memperjelas sesuai pengangkatan sita jaminan yang disampaikan majelis, apa saudara tau ada permohonan pengangkatan sita yang pada initinya saudara harusnya beritikat baik untuk mengosongkan rumah tersebut, menjawab pertanyaan JPU langsung dipotong Majleis hakim, kata majelis intinya permohonan ke ketua Pengadilan ditolak tidak ada, tadi sudah dijawab karena tidak ada dalam amar putusan, saya rasa sudah paham, kata Agung Purbantoro kepada JPU.

Demikian juga pertanyaan Penasehat hukum terdakwa, apakah saudara tau terkait pengangkatan sita jaminan, apakah saudara pernah lihat dan tandatangani. Kata Aidi Johan. Menurut Hernan Yusuf, dirinya tidak pernah tau adanya Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan dan tidak pernah tandatangani, namun mengetahui adanya Berita Acara Sita Jaminan tersebut setelah diperlihatkan saat di Penyidik Kepolisian. Saat itu saya bertanya mana Penetapan pengangkatan sitanya dimana pa coba saya lihat, tapi jawab Penyidik nanti saja dalam pembuktian di Pengadilan, namun sampai saat ini tidak ada saya lihat,”ucapnya.

Menurut penasehat hukum, terkait perkara Pasal 167 KUHP ini, apakah sebelumnya saudara pernah disidangkan, dan apakah saudara akan menggugat pelapor terkait perkara yang menimpa saudara. Dalam pembelian rumah tersebut, saudara telah menyerahkan uang sebesar 440 juta rupiah, siapa yang membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Apakah uangnya sejak tahun 2008 hingga 2017 tidak saudara minta supaya dikembalikan dengan sukarela, tanya penasehat hukum.

Herman Yusuf menjawab, saya sudah pernah disidangkan dalam Pasal yang sama tahun 2013, dengan putusan ada perbuatan tapi bukan Pidana. Dalam perjanjian jual beli rumah itu yang membatalkan Suseno Halim. Sementara terkait uang yang saya serahkan untuk beli rumah itu tidak dikembalikan dengan sukarela, tapi saya gugat perbuatan Melawan Hukum pa. Terkait pengembalian uang saya dijawab terdakwa, namun pertanyaan sudah dipotong pimpinan sidang, penasehat hukum terkesan dibatasi pimpinan sidang. Dalam hal perkara ini Herman menyampaikan, saya akan melakukan gugatan ganti rugi yg saya dibebaskan, ungkapnya di hadapan majelis hakim, 30/5/2022.

Untuk diketahui, perkara yang didakwakan terhadap Herman Yusuf terkait Pasal 167 ayat 1 memasuki pekarangan orang tanpa ijin, sudah pernah disidangkan tahun 2013 silam dan sudah inkrah, Namun disidangkan kembali dengan alat bukti atau barang bukti JPU berupa fotocopy Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tanpa ada penetapan, dimana menurut terdakwa Herman Yusuf, diduga palsu karena sudah jelas tidak ada penetapan nya.

Palsunya Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tersebut didukung keterangan saksi dalam persidangan. Saksi fakta Sarman mantan PNS pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara, mengaku tidak pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara Herman Yusuf atas bangunan satu unit rumah berlokasi
di Perumahan Sunter Jalan Bisma 14 Blok C 13 No.5 RT 011 RW 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut penasehat hukum terdakwa Aidi Johan dan Rekan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke majelis hakim berupa Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukti Surat Edaran MA terkait perkara Nebis In Idem dan bukti lainnya. Dimana perkara ini sudah pernah disidangkan dan dituntut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pasal 167 KUHP sama dengan perkara yang disidangkan saat ini Pasal 167 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, objek perkara sama serta pelapornya yang sama dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan amar putusan ada perbuatan dalam perkara tersebut namun bukan pidana dan Herman Yusuf dibebaskan, ungkapnya.

Bahwa perkara yang kedua ini teregistrasi dengan nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan perkara pertama ini sudah pernah disidangkan teregister dengan nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, dengan putusan Herman Yusuf dinyatakan bebas (Onslag Van vervolging), atas laporan dari Suseno Halim, kata Aidi Johan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *