Eksepsi Ditolak Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong Bos PT.Limeme Group Indonesia

Hukum273 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Suratno, didampingi dua anggota majelis, Rudi Abas dan Budiarto, menolak seluruhnya eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

Penolakan eksepsi Penasehat hukum disampaikan majelis hakim dalam putusan selanya, yang dibacakan dalam sidang putusan Sela dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dan Ari Sultoni dan dihadapan  Penasehat hukum terdakwa Ronny Hakim dan Associates.

Dalam putusannya majelis mempertimbangkan, bahwa eksepsi atau keberatan penasehat hukum terkait perbuatan empat terdakwa terkait dugaan Pengelapan dan Penipuan dana investasi suntik modal, sudah memasuki materi perkara. Sementara eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat hukum tidak memenuhi hujum acara formil sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, yang ditujukan kepada empat orang terdakwa yakni; Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent, menurut majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi penasehat hukum.

Hakim menyatakan, dakwaan JPU tidak cacat hukum sudah memenuhi unsur formal sebagaimana dituangkan dalam pasal 143 KUHAP. “Oleh karena dakwaan telah disusun dengan cermat sebagaimana hukum acara pidana, maka sepatutnya eksepsi penasehat hukum ditolak dan dikesampingkan,” ujar pimpinan majelis hakim Suratno.

Usai pembacaan putusan sela, pimpinan majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi saksi. Pa Jaksa, apakah sudah ada saksi saksi yang hadir sekarang, tanya majelis. Hadirkan saksi korban yang duluan diperiksa, kata majelis. Menyikapi hal itu, JPU Subhan dan Ari Sultoni menyampaikan “kami upayakan saksi hadir sidang berikutnya majelis,” ucapnya 23/6/2022.

Berkaitan dengan putusan Sela tersebut, kuasa hukum korban, Leander Zunggaval, S H, menyamppaikan, “Kami mengapresiasi tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasehat Hukum, yang pada intinya JPU membuktikan bahwa telah membuat dakwaan dengan jelas, lengkap, dan cermat. Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan Sela yang menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara,” ucap Leander Zunggaval, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 23/6/2022.

Sebelumnya korban meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang setimpal1 terhadap terdakwa yang berkedok bisnis investasi Alat Kesehatan (Alkes). Hal itu dikatakan supaya membuat para terdakwa jera dalam melakukan bisnis ilegal dan tidak mengulangi perbuatannya yang berakibat kepada penderitaan orang lain, ucap korban, Ricky Tratama Cs.

Sementara dalam dakwaan JPU mengatakan, perkara investasi Alkes yang diduga fiktip itu telah merugikan para korban sebesar 109 miliar rupiah. Perkara melibatkan bos atau Direktur PT.Limeme Group Indonesia yakni terdakwa Kevin Lime.

Para terdakwa berkantor di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *