Peruntukan Musholah Nurul Islam Koja Lengkap Hakim Diminta Tolak Gugatan Peralihan Lahannya

Hukum456 views

Jakarta Kabarone.com,-Peralihan lahan dan bangunan Musholah Nurul Islam Koja yang ingin dibuat menjadi lahan parkir Masjid Nurul Jami” diharapkan tidak sampai terjadi sebab, dasar hukum kepemilikan dan izin peruntukannya lengkap dan jelas untuk kepentingan Jamaah Koja dan izinnya tercatat di KUA Kecamatan Koja Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait.

Pihak penggugat yang berencana untuk merubah peruntukan Musholah Nurul Islam Koja menjadi tempat parkir kendaraan masyarakat yang akan beribadah di Masjid Nurul Jami’ Islam Koja, hingga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Namun gugatan sejumlah pihak itu diharapkan supaya supaya ditolak majelis hakim pimpinan Togi Pardede.

Hal itu disampaikan tergugat KH.A.Nur Alam Bakhtir, melalui kuasa hukumnya Advokat Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya, M.Ali Syaifudin SH MH, Dodi Rusmana SH MH, Sutardi, Suherman dan M.Solehudin, berkantor di Jalan Naman Swakarsa, Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Dalam eksepsi dan kesimpulan tergugat, memohon kepada majelis hakim supaya menolak gugatan perkara No.656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr, tentang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan penggugat M.Yusuf Abdullah Cs, melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Zulkarnain Sh dan Rekannya. Penggugat menggugat KH.A.Nur Alam Bakhtir dan tergugat lainnya.

Gugatan pada pokoknya memohon peralihan lahan dan membatalkan ijin pembangunan Musholah Nurul Islam Koja. Tergugat berharap supaya tidak sampai terjadi peralihan tersebut sebab, landasan hukum kepemilikan dan izin peruntukannya lengkap untuk kepentingan ibadah dan tempat pendidikan, pengajian warga, ucap M.Ali Syaifudin SH MH.

Menurut Ali, penggugat mendalilkan bahwa tanah wakaf Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3 seluas 195 m2 itu, terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 05 RW 012, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara. Sesuai ikrar wakaf PPAW, Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991, diberikan ahli waris Hj.Juharia alias Ibu Gendek kepada Nadzir 1. (Alm) H.Madawi bin H.Syaban, 2. H.A.Nur Alam Bakhtir, 3. (Alm) Sarikoen.

“Sebelum Masjid Jami dibangun, lahan itu sudah lebih dulu dimanfaatkan untuk pembangunan Musholah Nurul Islam. Akan tetapi para penggugat sangat menginginkan lahan Musholah tersebut menjadi halaman parkir,” ungkapnya.

Dalam perkara sengketa lahan Musholah itu, kuasa hukum tergugat membantah jika klainnya melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dimana penggugat tidak menjelaskan tentang fakta fakta yang menjadi dasar bahwa para penggugat telah dirugikan oleh tergugat.

Sehingga dalam hal ini gugatan para penggugat tidak relevan dan tidak memenuhi ketentuan dalam perundang undangan terkait HIR atau RV. Sementara terkait kepemilikan tanah penggugat tidak menjelaskan asal usul kepemilikan obyek sengketa yang jelas merupakan tanah wakaf, pemiliknya sudah jelas hak dari tergugat KH.A Nur Alam Bakhtir.

“Semua fakta hukum dan bukti formal telah disampaikan tergugat dalam berkas perkara dengan jelas dan lengkap, oleh karena itu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan berdasarkan fakta dan bukti bukti yang disampaikan tergugat. Sebab Menurut Undang Undang wakaf, tanah yang sudah di peruntukan untuk Mushola, Majelis Taklim tidak  bisa di alih fungsikan.

Oleh karena itu, “sudah sepatutnya majelis hakim menolak seluruhnya gugatan penggugat dan menyatakan Musholah tetap berdiri dan dibangun untuk keperluan masyarakat Koja, sebab dari awal ijin dan peruntukannya adalah Musholah sehingga majelis dimohon supaya menyatakan Musholah tidak boleh dialihkan menjadi lahan parkir,” ujar kuasa tergugat 24/6/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *