Korban Akui Niat Berikan Uangnya Karena Bos Investasi Bodong Janjikan Dapat Keuntungan

Hukum356 views

Jakarta Kabarone.com,-Sejumlah saksi yang juga merupakan korban dugaan Penipuan dan Penggelapan investasi bodong yang diperiksa dalam persidangan mengaku, bos investasi menjanjikan korban dapat keuntungan sehingga para korban mau berinvestasi.

Dengan berbagai rangkaian kata kata dan janji janji atau dengan nama palsu yang disampaikan para terdakwa, Kevin Lime Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), dapat mengelabui para korban melalui investasi yang diduga fiktip.

Sebagaimana disampaikan empat saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno. Ke empat saksi yang masuk dalam berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton yakni, saksi Sharleen, Leo, Sulistiyo dan saksi Lim Bui Tjung.

Dalam keterangan saksi Shareen menyampaikan, dirinya telah mentransfer uang modal investasi sebesar Rp 13,5 melalui saksi Bella kemudian Bella mentransfer lagi ke rekening terdakwa Kevin Lime. Menurut pengakuannya saksi mentransfer uang tersebut dalam kurun waktu enam bulan.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno dan dua hakim anggota, Rudi Abbas dan Budirto itu, saksi mengaku dirinya mau mentransfer uang modal investasi itu karena pembicaraan terdakwa yang menjanjikan keuntungan.

“Saat itu sudah banyak peserta investasi pengadaan alkes APD masker sehingga dirinya ikut teman berinvestasi. Sementara setelah saksi mentransfer uangnya ke terdakwa dan dengan janji akan memberikan keuntungan. Namun hingga dilaporkan ke aparat Kepolisian, saksi belum menerima keuntungan seperti yang dikatakan terdakwa.

Anehnya, setiap mau pencairan dana dua minggu sebelumnya terdakwa membuka slot lagi, agar korban mentransfer uangnya lagi untuk bisnis Alkes. Akan tetapi uang yang saya transfer itu merupakan dana yang saya trasnfer sebelumnya yang di putar-putar ke empat terdakwa, bukan dari hasil penjualan Alkes” ucap saksi.

Demikian juga saksi menerangkan, dari awal saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat fisik akta dan nama perusahaan terdakwa. Saksi juga mengaku pernah mentransfer uang ke rekening atas nama terdakwa Dony dan terdakwa Michael, sehingga saksi menyampaikan terdakwa telah memiliki skema investasi bodong, ungkanya di hadapan majelis hakim dan JPU serta dihadapan Penasehat hukumnya Ronny Hakim Associates.

Sementar kesaksian dari Om terdakwa kevin lime, yakni saksi Lim Bui Tju, mengaku mengetahui adanya masalah karena dipanggil polisi sebab terdakwa Kevin Lime telah banyak orang pemilik modal bisnis investasi, ujarnya. Selanjutnya saksi Leo mengatakan, Dony pernah datang ke shoromnya untuk beli dua unit mobil dan STNK nya atas nama Vincent. Dua unit mobil Pajero dan Expander Croos dibeli dengan uang tunai. Setelah dua minggu kemudian terdakwa Dony juga datang ke beli mobil, ucapnya, 20/6/2022.

Sebelumnya persidangan telah memeriksa saksi yang juga korban investasi yakni, Ricki Tratama, Bella, Vera dan Fernando. Ke empat saksi juga menyampaikan, bahwa terdakwa Kevin Lime akan  memberikan keuntungan sebsar 20 hingga 30 persen kepada pemilik modal yang sudah mentransfer uangnya ke perusahaan atau ke terdakwa sendiri. Namun janji dan iming iming memberikan keuntungan yang disampaikan terdakwa tidak ditepati. Sementara bisnis Alkes APD yang dikatakan terdakwa tidak pernah ada, ucap korban.

Sebagaimana dakwan JPU terkait kepengurusan perusahaan Investasi yang ditengarai bodong tersebut yakni; terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten.

Demikian juga terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan terdakwa Vincent sebagai Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan beralamat di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasal yang didakwakan JPU.

Perbuatan ke empat terdakwa diancam sebagaimana Pasal 378 KUHPidana, berbunyi terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.

Para terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk memulangkan uang investasi para korban. Dalam kejadian investasi bodong tersebut korban mengalami kerugian Rp 109 miliar rupiah. Oleh karena itu para korban yakni ; Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, melaporkan Kevin Lime bos PT.LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sebagaimana No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022, ungkap JPU.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *