Di Duga Tak Miliki Dokumen Magang, Oknum Advokat Di Kotabaru Di Polisikan

Hukum541 views

KOTABARU,kabarone.com- Polres Kotabaru gelar pres release terkait salah satu oknum advokat di Kabupaten Kotabaru berinisial MHH (33 tahun) di amankan oleh Kepolisian Resort Kotabaru atas dugaan tidak memiliki surat atau dokumen magang sebelum menjadi Advokat.

Pres release di gelar Aula Gedung Sanika Satyawada di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar SH MH SIK.

Oknum Advokat MHH di laporankan oleh pelapor berinisial MNA dan Z, sehingga atas dasar tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menerangkan bahwa dengan adanya aduan tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya.

Alat bukti dugaan pemalsuan surat keterangan magang ini di dapat polisi usai mendapat laporan dari seorang advokat berinisial MNA sebagai pelapor.

Dari laporan itu kami dalami hingga mendapat alat bukti bahwa tersangka MHH memang benar menggunakan surat keterangan magang advokat yang di duga palsu, dan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sehingga di temukan alat bukti yang cukup kuat, ujar Jalil, Senin 4/7/2022.

Penangkapan terhadap MHH berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/169/VI/2022/SPKT.SAT RESKRIM/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat/ dokumen dan atau penipuan.

Kata Jalil, pada tanggal 2 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 00.15 wita ia langsung turun kelapangan bersama Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap MHH di kawasan Siring Laut Kotabaru.

Jalil menjelaskan dokumen berupa surat keterangan magang yang diduga palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah terbit berita acara sumpah (BAS) baru tersangka dapat berbicara sebagai advokat.

Menurutnya, untuk prasyaratan MHH untuk menjadi Advokat sudah terpenuhi semua. Hanya saja, satu yang belum ada yaitu surat magang dan itu dinilai menyalahi, selain itu pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti halnya ahli administrasi, ahli hukum pidana, ahli dari Peradi dan beberapa saksi lainnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan satreskrim Polres Kotabaru berupa foto copy KTP, berita acara ujian skripsi dengan surat keputusan nomor 72/102FH/Q/VII 2012 dan foto copy sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) atas nama MHH serta sebuah handphone.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka MHH adalah pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, tutup Jalil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *