MENJADI KORBAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL KUSTIRAH MERASA DIPERJUAL BELIKAN DI ARAB SAUDI

Hukum765 views

Indramayu,Kabar One.com-Bekerja di Luar Negeri terutama Arab Saudi adalah harapan Kustirah untuk merubah nasib kehidupan yang sedang menghimpit, walaupun harus mengorbankan berpisah dengan keluarga.

Kustirah adalah warga Blok Kletek, Ds Pawidiean , Jatibarang, Indramayu menjadi pekerja migran ke Luar Negeri direkrut oleh Tarzan warga Indramayu selanjutnya diserahkan ke Yani di Jakarta.

Selama proses kelur Negeri Kustirah tidaktahu siap orang yang seharusnya bertanggungjawab atas dirinya, sehingga saat ini saat mengalami permasalahan sangat sulit mendapatkan solusinya.

Pada saat pembuatan paspor dan stamp visa di kedutaan Yani sebagai pengantar yang mengurus kesemua administrasinya.

Kustirah di terbitkan paspor oleh kantor Imigerasi Cirebon dengan Nomor Paspor C7808366, saat pembuatan paspor Kustirah menyerahkan KTP dan KK saja untuk data yang lain calo atau biro jasa yang urus, karenanya pembuatan paspor hingga 3 juta rupiah.

Saat Yani dikonfirmasi oleh Ahmad Lupi sebagai Perlindungan Migran Indonesia yani selalu menutupi tentang pelaku utama yang telah menempatkan Kustirah ke Luar Negeri.

Saat diwawancara wartawan kabarone.com Ahmad Lupi menjelaskan Kustirah adalah korban Penempatan PMI secara Illegal atas dapat dikatagori Korban Tindak Pidana Perdagangan orang.

Kami akan mengungkap kasus ini dan akan segera meleporkan pada pihak polisi agar pelaku tidak melakukan perbuatanya lagi.
(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *