Wakil Gubernur DKI Jakarta Disebut Sebut Dalam Persidangan PN Jakarta Utara Perkara Investasi Bodong Terdakwa Kevin Lime

Hukum929 views

Jakarta Kabarone.com,-Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta, disebut sebut dalam persidangan perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan modus investasi bodong Alat Kesehatan berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (Alkes, APD) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut).

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi sesama terdakwa (saksi mahkota) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat terdakwa pelaku investasi bisnis Alat Kesehatan (Alkes) penanggulangan Covid-19 mengakibatkan kerugian korban mencapai 109 miliar rupiah. Terdakwa Kevin Lime menyebut dirinya berpoto dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rangka kerja sama proyek Alkes Masker, APD.

Pertemuan Kevin Lime, bos investasi yang diduga bodong itu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria dibenarkan Kevin Lime. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, apakah Kevin Lime benar bertemu dan berfoto dengan siapa yang ada dalam foto medsosmu, kata JPU. “Iya, benar saya bertemu dengan yang di foto itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam rangka kerja sama Alkes saat Covid-19 tahun 2021,” ucap Kevin. Apakah ada bukti kerja samanya dengan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek pengadaan Alkes tersebut mana buktinya, lanjut JPU. Dengan ternganga nganga, terdakwa Kevin Lime menjawab tidak ada kerja sama pengadaan Alkes dengan Pemprov DKI Jakarta, ujarnya.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa foto terdakwa Kevin Lime bersama Riza Patria yang di posting di medsos Instagram milik terdakwa menunjukkan bahwa penanam modal menilai adanya proyek alat Kesehatan antara terdakwa dengan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga diduga dijadikan Kevin Lime untuk meyakinkan para investor atau sebagai sarana supaya pemilik modal mau berinvestasi di perusahaan terdakwa.

Namun kebenaran kerja sama Alkes antara terdakwa dengan Pemprov DKI sebagaimana dilihat publik dalam Instagram terdakwa tidak ada kerja sama tersebut. Sehingga, “dugaan kebohongan demi kebohongan usaha Alkes yang dijalankan ke empat terdakwa hanya untuk meraup keuntungan dengan mengatasnamakan Covid. Semua bisnis Alkes baik di Pemprov DKI Jakarta, Sumut dan Aceh tidak benar ada proyeknya sebagaimana diakui terdakwa yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara, 14/7/2022.

Walau nama Wakik Gubernur DKI Jakarta disebut sebut dalam persidangan investasi Alkes, namun JPU dan majelis hakim tidak ada niat memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.

JPU juga memperjelas kebenaran terkait Senjata Api yang digunakan terdakwa Kevin Lime untuk mengancam pemilik modal Ricky dan temannya saat mengklarifikasi pengembalian modal korban, terdakwa Kevin membantah melakukan pengancaman dengan Senpi tersebut.

Empat terdakwa dugaan Penipuan investasi tersebut yakni, Kevin Lime sebagai bos dan Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten Michael sebagai Bisnis Development Office PT.LGI dan terdakwa Vincent sebagai Consultan dan Bisnis Analis PT.LGI.

Para terdakwa bersamaan diperiksa dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait peran masing masing dalam menjalankan bisnis pengumpulan dana masyarakat yang mengatasnamakan perusahaan dengan modus tanam modal menjanjikan dapat keuntungan para investor sebesar 20 hingga 30 persen tiap kali pencairan. Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa berkantor di Rukan Golf Island Blok G Jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk Kelurahan, Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dihadapan majelis hakim pimpinan jSuratno, didampingi hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto, ke empat terdakwa mengakui perbuatannya menjalankan usaha bisnis Alkes bernaung di PT.LGI untuk mengumpulkan dana investor.

Sesuai peran masing masing terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sendiripun juga membawa investor masing masing ke PT.LGI. Seperti disampaikan terdakwa Vincent, dirinya membawa keluarganya sendiri sebagai investor diperusahaan yang diduga tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Hingga dirinya ditahan uangnya sebesar 600 juta rupiah belum Kembali, ucapnya.

Demikian juga pengakuan terdakwa Michael, juga membawa investor ke perusahaan PT.LGI ditempat kerjanya itu. Dia mengaku mendapat gaji yang dibayar terdakwa Kevin Lime sebesar 15 juta rupiah. Juga terdakwa Dony mengaku selain pegawai perusahaan yang dipimpin Kevin, juga mencari investor seperti investor Masranadina untuk memberikan modal ke PT.LGI dan uangnya belum kembali. Vincent, Michael dan Dony mengaku tidak kenal dengan pelapor Bella dan Ricky, tapi mengaku dapat gaji 15 juta di perusahaan Alkes PT.LGI dibayar terdakwa Kevin.

Terdakwa mengaku semua transferan dana masuk ke perusahaan langsung dikelola Kevin Lime, namun saat ditanya majelis hakim terkait peran tugas masing masing dalam peruhaan PT.LGI tersebut, para terdakwa tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus perusahaan. Seperti terdakwa Dony sebagai Komisaris PT.LGI, pengakuannya tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi Direktur dalam menjalankan bisnis perusahaan.

Sebagaimana keterangan terdakwa Kevin Lime bos investasi tersebut, dana keseluruhan dari investor yang masuk baik ke perusahaan atau melalui transferan ke pribadinya sebesar 70 miliar rupiah. Jika ditotal dengan keuntungan terhadap investor mencapai 109 miliar rupiah, ucap Kevin saat ditanya majelis hakim total dana yang masuk perusahaan. Walau segitu banyak uang korban, namun Kevin mengaku tidak memiliki dana lagi karena sudah dibelanjakan membeli Maskes. Sementara barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai dari Kevin hanya 20 juta rupiah, berikut mobil, HP, Laptop, document dan Masker.

Terkait barang bukti yang dipertanyakan majelis hakim, apa saja yang disita penyidik dalam perkara ini, uangnya dimana, tim JPU Sulastri, Subhan, dan Ari Sulton, menyampaikan bahwa barang bukti yang dipertanyakan majelis hakim dipergunakan dalam perkara yang lain, ucap JPU. Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pimpinan Suratno, memberikan kesempatan sepekan untuk menyusun Requisitornya atau tuntutannya.
 
Menyikapi keterangan para terdakwa, korban Ricky sangat menyayangkan ketidak benaran keterangan ke empat terdakwa. Terdakwa mengakui perbuatannya tapi tidak ada rasa penyesalan.

Saksi Ricky mengatakan, “bahwa keterangan terdakwa Vincent dalam persidangan tidak tahu apa apa, padahal faktanya Vincent sangat aktif dan mengetahui dugaan investasi bodong yang dijalankan Kevin Lime. Dengan buktinya dirinya sendiri berkata dirinya sendiri membawa keluarganya sebagai investor di PT.LGI dan uangnya belum Kembali, sehingga bagaimana Vincent berkata tidak tahu apa apa dalam perkara tersebut,” ucap Ricky, usai persidangan PN Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *