FPMI Apresiasi Polres Karawang tindak tegas Pelaku Sindikat PMI Ilegal

Hukum315 views

KARAWANG, Kabarone.com – Buntut dari penggerebekan tim gabungan BP3MI pekan lalu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang dijadikan sebagai tempat penampungan Sejumlah 46 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga ilegal.

Penelusuran Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) terkait hal itu, didapati perusahaan pemberangkatan, selanjutnya meminta pihak berkompeten terutama aparat kepolisian menindak tegas pelaku nya .
Hal tersebut dikemukakan ketua FPMI DPD Karawang, H. Entang Sonjaya kepada kabarone.com Kamis (28/07).
“Berdasarkan penelusuran tim kami terkait hal tersebut, disinyalir perusahaan pemberangkatan sejumlah PMI itu PT. Tebar Insan Mandiri (TIM) milik Mr. Salmin diduga Warga Negara Asing (WNA) yang beralamat kantor dibilangan Setiabudi, Jakarta Selatan” Ungkap H.Entang.

Ditambahkan H.Entang, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga jadi produk hukum.
” Kami meminta Polres Karawang lakukan tindakan preventif hingga persoalan itu jelas dan menindak pelakunya hingga ke meja hijau seperti perkara serupa yang terjadi di Indramayu, pelakunya sudah di vonis, dengan pasal Percobaan Tindak Perdangan Orang ” imbuh H.Entang.
Disinggung perihal langkah lanjut FPMI dalam menyikapi perkara tersebut, H.Entang menandaskan akan berkirim surat laporan.
” Sebagai langkah lanjut kami akan berkirim surat yang dilengkapi data yang kami kantongi kepada Polres Karawang agar segera mengusut tuntas sesuai aturan yang berlaku, agar ada epek jera sehingga sindikat FPMI ilegal dapat diberangus” Pungkasnya menandaskan.(***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *