Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menyidangkan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan pemilik dan pengelola tempat hiburan Holywings.
Jika sidang Mediasi yang dilakukan Hakim PN Tangerang tidak ada perdamaian maka, materi gugatan pokok perkara akan segera di gelar. Pemeriksaan berkas perkara dan para saksi saksi, serta menyampaikan bukti bukti secara formal dalam persidangan dan kesimpulan terkait dalil dalil gugatan akan disampaikan kehadapan majelis hakim.
Andar M Situmorang SH MH, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againts Corruption & Discrimination (GAG&D) yang berkantor di Jalan Kejaksaan Raya, Duren Sawit Jakarta Timur itu, didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Fery Juan SH, Priyagus Widodo SH, dan Tumbur Situmorang SH, melayangkan gugatan terhadap pemilik dan pengelola outlet outlet Holywings seluruh Indonesia dibawah payung hukum PT.Aneka Bintang Gading (PT.ABG)
Gugatan yang disampaikan Penggugat sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang. Dimana pada pokok perkaranya meminta dan memohon supaya majelis hakim dalam amarnya memutuskan, mengabulkan gugatan Penggugat yang dalam posita gugatan disebutkan supaya membubarkan kegiatan usaha jual minuman ber-alkohol tinggi di Holywings, karena membawabawakan nama Muhammad dan Maria, yang bisa memicu kebencian dan sara.
Sebagaimana disampaikan kuasa hukum Penggugat Priyagus Widodo SH, membenarkan adanya gugatan yang dilakukan klainnya Andar M Situmorang SH MH terhadap pihak Holywings. Penggugat merupakan pihak swasta selaku Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption & Discrimination (GAG&D).
Tergugat merupakan perusahaan atau pribadi sebagai Pemilik dan Pengelola Holywings dibawah naungan PT.Aneka Bintang Gading. Majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dipimpin Agus Iskandar SH.MH, didampingi dua hakim anggota yakni Wendra Rais SH.MH dan Wadji Pramono SH.
Menurut Priyagus Widodo SH, gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik dan pengelola tempat hiburan Holywings yang menawarkan melalui elektronik ke publik, untuk membeli 1 botol minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria digratiskan 1 botol. Atas perbuatan tersebut sehingga menurut Penggugat hal itu jelas jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehinga perlu dimohonkan kepada majelis hakim supaya diberikan tindakan tegas sebagaimana kami sampaikan dalam dalil dalil gugatan.
Dalam petitum pokok perkara Penggugat memohon kepada majelis hakim,
– Supaya mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
– Menyatakan secara hukum PT.Aneka Bintang Gading pemilik outlet-outlet Holywings dibubarkan sejak putusan ini diucapkan.
– Menunjuk pihak pihak Likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
– Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau perlawanan hukum lainnya. Membebankan biaya perkara terhadap Tergugat.
“Apabila majelis hakim PN Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (et aequo et bono),” ucap Priyagus Widodo SH.
Priyagus Widodo menambahkan, sidang perdana agenda Mediasi telah dijadwalkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang yang akan dilaksanakan Rabu 3/8/2022. Namun sidang Mediasi terpaksa ditunda selama tiga pekan tanggal 24/8/2022.
“Sidang terpaksa ditunda dikarenakan Direktur Utama (Dirut) PT.Aneka Bintang Gading (ABG) Tidak hadir dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memerintahkan Panitera Pengganti PN Tangerang supaya kembali memanggil Tergugat Dirut PT.ABGsecara resmi agar hadir dalam sidang berikutnya agenda Mediasi.
“melalui gugatan ini kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili berkas perkara ini, supaya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mengabulkan permohonan gugatan ini dengan seluruhya dan menghukum Tergugat dengan pembubaran usaha yang bergerak di bidang hiburan tersebut, ” ucap Periyagus 3/8/2022. Menyikapi gugatan PMH tersebut, pihak Tergugat pengelola dan pemilik Holywings PT.Aneka Bintang Gading belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : P. Sianturi