Pemprov DKI Biarkan Reklame Baliho Atribut Partai Politik Tanpa Izin Hiasi Kota Jakarta

Daerah365 views

Jakarta Kabarone.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai tidak berdaya alias zero power untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban, pembongkaran terhadap maraknya Reklame bisnis, Baliho, Atribut Partai Politik yang dipasang di wilayah DKI Jakarta.

Maraknya pemasangan Reklame, Atribut Partai Politik walau belum masa kampanye, saat ini pejabat Pemprov DKI Jakarta seolah olah tidak memiliki pemimpin. Tidak bekerja dan tidak memiliki wibawa,  baik Walikota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas lainnya serta para Camat, Lurah, dinilai masyarakat hanya bekerja seremonial atau hanya promosi selfi selfi. Selaku pelaksana Perda, para pejabat tersebut diam seribu bahasa tanpa aksi, sehingga ditengarai dengan kesengajaan membiarkan Reklame Reklame atau Atribut Partai berdiri di dimana mana yang diduga tanpa izin.

Maraknya pemasangan sejumlah baliho partai atau reklame reklame bisnis promosi produk merk HP, Apartemen, promosi Kendaraan yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Jakarta Pusat terpasang di kawasan Flyover Roxy, Kelurahan Cideng, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Demikian juga Reklame raksasa promosi produk kendaraan yang berada di Jalan Gunung Sahari Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, serta Reklame berbagai promosi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, sisi Playover Kasablangka, hingga ke wilayah Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terpampang sejumlah Reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap.  Sementara Reklame di wilayah Jakarta Barat dan Utara, didominasi Reklame promosi properti rumah, Apartemen, diantaranya yang di pajang di taman kolong Playover Pasing, jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Masyarakat menilai, pejabat Pemprov DKI Jakarta terkesan tutup mata terhadap maraknya Reklame, spanduk, Atribut, Baliho Partai Politik yang di pajang di sejumlah ruas jalan. Bahkan ada spanduk spanduk yang di pasang di sejumlah Jalan Penyebrangan Orang (JPO), pada hal di JPO tidak diperbolehkan dipampang spanduk, Atribut atau Reklame apapun. Namun hal itu dibiarkan aparat Pemprov DKI Jakarta, ada apa tanya masyarakat. 

Masyarakat menduga, pemasangan Reklame promosi bisnis, Atribut atau bendera Partai Politik telah ada kesepakatan tersembunyi antara pemilik atau pengelola Reklame atau spanduk, Atribut Partai dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta, sehingga reklame reklame tersebut bisa aman tanpa dibongkar. Disaat masa transisi kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang hanya menunggu beberapa minggu ke depan, disaat inilah menjamur Reklame, Atribut Partai dipajang dimana mana tanpa pengawasan atau penghalauan.

Masyarakat meminta kepada pejabat pejabat Pemprov DKI Jakarta supaya menertibkan seluruh Reklame, Atribut Partai Politik yang di pajang di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta, sebab saat ini belum ada ijin kampanye atau mendirikan Atribut, promosi Caleg atau semacamnya. 

Menyikapi maraknya Reklame, Atribut, Spanduk yang terpasang di wilayah Jakarta Pusat, Kasatpol PP Jakarta Pusat JP Purba menghindar tanggungjawabnya selaku pelaksanan Perda. Saat diminta tanggapannya, JP Purba mengatakan, kewenangan tingkat Provinsi. “Kewenangan Provinsi pa”, ucapnya pada media ini, 26/9/2022.

Terkait pertanggungjawaban kerja, pertanggungjawaban hukum sesuai Perda dan Pidana atau sanksi pelangaran Administrasi terhadap pelaku perusahaan pengelola atau oknum pemasang Spanduk, Reklame atau Atribut Partai yang ditengarai tidak memiliki izin di wilayah DKI Jakarta, Arifin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telpon genggamnya 26/9/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *