Aktivis Mahasiswa Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Sumsel

Hukum299 views

Sumsel,Kabar One.com-Pemerintah Harus Berani Menindak Tegas tambang bermasalah, Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan masih banyak ada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, keberadaan tambang ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi yang paling banyak. Sebaran PETI di Sumsel sebanyak 562 lokasi dari 2.645 lokasi di seluruh Indonesia. Keberadaan tambang illegal ini memberikan dampak buruk secara lingkungan, sosial maupun ekonomi.

Merespon hal itu, Wayan Darmawan mengatakan PETI tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas karena merugikan negara dan melanggar Undang-Undang.

“Kalau kita lihat dari sisi regulasi, PETI ini kan melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan disana bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” Kata Wayan Darmawan, Selasa (27/9/2022).

Sekjen Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengungkapkan jika pemerintah provinsi tidak segera menindak tegas PETI yang ada maka akan menimbulkan dampak buruk terutama bagi lingkungan di wilayah Sumsel.

“Keberadaan PETI ini sangat mengkawatirkan, jika dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum maka akan berdampak buruk bagi lingkungan, masalah yang ditimbulkan akan sangat merugikan masyarakat kususnya di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.

Dihubungi melalui telepon, Muhamad Iqbal yang merupakan pengurus DPP IMM mengatakan PETI yang ada di wilayah Sumsel selama ini telah mengabaikan kewajiban-kewajibannya, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“PETI yang berjumlah 562 lokasi ini tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,’’ ujar Iqbal.

Dari sisi ekonomi, keberadaan PETI sangat merugikan negara karena kewajiban-kewajiban atas negara tidak dipenuhi baik berupa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, dan berdampak pada semakin meningginya angka kemiskinan di Sumsel,” imbuhnya.

Menurut data dari Kepala wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan, pertambangan tahun 2022 memberikan kontribusi pajak 10,42 persen atau tumbuh minus 38,26 persen dari tahun sebelumnya.

“Sumsel menjadi salah satu provinsi dengan kandungan SDA yang sangat melimpah, jika tidak dikelola dengan baik maka kekayaan alam yang ada hanya akan dinikmati oleh segelintir orang, ini dapat kita lihat dari besaran pajak yang di dapat oleh negara dari sektor pertabangan yang memberi kontribusi hanya sebesar 10,42 persen atau tumbuh minus 38,26 persen dari tahun sebelumnya. Jika ini dibiarkan, kita kawatir kekayaan alam kita akan habis namun tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat di sumsel,’’ pungkas Muhammad Iqbal.(***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *