PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua Termasuk Ferdy Sambo dan Istrinya  

Hukum198 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan kawan termasuk sidang istrinya Putri Candrawathi. Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan putusan Sela dari Majelis Hakim atas Eksepsi Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
 
Sidang putusan Sela terdakwa Ferdy Sambo dipimpin majelis hakim Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana, perintangan penyidikan pembunuhan atas kematian almarhum Brigadir Novriansyah Joshua di rumah terdakwa di Jalan Saguling dan jalan Duren III, Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan Juli 2022.
Atas dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa Advokat Hanis, menilai bahwa dakwaan JPU tersebut tidak cermat, kabur tidak berdasarkan pasal 143 KUHAP. Menyikapi hal tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa JPU telah cermat menyusun dakwaannya sehingga berkas perkara pembunuhan Brigadir Joshua dapat dilanjutkan.  
Mengadili, “Menolak keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan seluruh saksi saksi pada persidangan yang akan datang. Kita akan memeriksa 12 orang saksi yang telah diperiksa dalam persidangan kemarin, yaitu orang tua korban Joshua,” kata pimpinan sidang. 

 Sementara dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga dilanjutkan sidang pembacaan putusan Sela dari majelis hakim yang sama yakni, Wahyu Iman Santoso. 

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Putri Candrawathi sama dengan dakwaan terhadap terdakwa Ferdi Sambo, yakni pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa perencanaan. Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Joshua Hutabarat, yang mana korban merupakan ajudan suaminya Putri Candrawathi. 

Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan melanjutkan sidang pada pekan depan. JPU diperintahkan supaya menghadirkan saksi saksi pada persidangan berikutnya, kata pimpinan sidang Wahyu Iman Santoso.  

Sebagaimana persidangan yang sudah digelar dalam pembacaan dakwaan tim JPU sebelumnya, terkait dugaan pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat. Dalam berkas perkara tersebut melibatkan empat terdakwa (sidang terpisah) yakni; terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Ke empat terdakwa yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah (split) itu, diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Joshua, di rumah Dinas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di jalan Duren III, Pancoran Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan Ferdi Sambo dengan bersama sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan berawal dari keributan antara korban Joshua dengan Kuat Ma’ruf di Rumah Ferdi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban Joshua terhadap Istri Ferdi Sambo. Lalu Putri Candrawathi memberitahukan kepada Ferdi Sambo melalui telepon. Ferdy Sambo yang berada di Jakarta ingin ke Magelang namun dilarang istrinya. Lalu rombongan Putri Candrawathi balik ke Jakarta menggunakan mobil lexus, dan kejadian di Magelang dugaan pelecehan diceritakan Putri Candrawathi ke suaminya Ferdy Sambo.
 
Setibanya di Jakarta terdakwa Ferdi Sambo telah menyediakan peluru 1 kotak 9 mm dan memberikan kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua. Ata perintah Ferdi Sambo yang saat itu masih atasan Richard lalu menembak Brigadir Joshua di bagian kanan dada dan di bagian lain dengan tembakan tiga sampai empat kali. Untuk memastikan kematian Joshua lalu Ferdy Sambo menembak Joshua dibagian kepala satu kali yang membuat kepala korban bolong dari belakang hingga hidung depan. Sebelum korban di eksekusi, para ajudan Ferdi Sambo telah lebih dulu menyimpan senjata Brigadir Joshua supaya mengantisipasi adanya perlawanan.
 
Ricky yang mengawasi penembakan berada di sekitar dalam rumah, sementara rencana pembunuhan terhadap ajudan Kadiv Propam tersebut diketahui istrinya Putri Candrawathi, namun tidak melarangnya. Malah setelah selesai pembunuhan Joshua Putri Candrawati menyampaikan terimakasih kepada Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Disamping itu, Ferdi Sambo dan Istrinya memberikan 500 juta rupiah hingga 1 miliar, setara mata uang asing kepada para pelaku. Namun uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Richard Eliezer, Ricky dan Kuat Maaruf setelah kasusnya aman pada bulan Agustus lalu.
 
Dalam pembunuhan berencana tersebut, Jaksa penuntut umum juga menyebutkan, untuk menyembunyikan perbuatannya, Ferdi Sambo menghubungi para pejabat DivPropam Polri yakni Hendra Kurniawan, Beni Ali, Ari Cahya Nugraha, untuk menghilangkan seluruh barang bukti termasuk pembongkaran CCTV yang ada di sekitar Rumah Dinas Duren III, komplek Polri tersebut. Pembongkaran dan pengrusakan CCTV tersebut melibatkan sejumlah perwira Polri mulai dari Perwira Tinggi, (Pati) Perwira Menengah bahkan perwira lainnya dan dijadikan tersangka serta diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Ferdi Sambo dengan terdakwa lainnya selain diancam hukuman mati, juga dikenakan ancaman hukuman undang undang ITE menghilangkan, merusak barang bukti elektronik sehingga tidak bisa diakses. Dakwaan Pasutri Ferdy Sambo dan Istri hampir sama isinya.

Demikian juga dengan putusan Sela terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dugaan pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat. Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf. Kuat Maruf diduga melakukan atau mengetahui pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Joshua. 

Usai pembacaan putusan Sela, majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan saksi saksi dalam persidangan berikutnya pekan depan.

Sidang Bripka Rizky Rizal Wibowo, yang juga didakwa JPU melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Joshua Hutabarat juga digelar persidangan agenda pembacaan putusan Sela. Terdakwa didampingi penasihat hukum Erman Herman dan rekan berkantor di jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. 

Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Riky Rizal Wibowo. Sidang pokok perkaranya akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi saksi 12 orang pada persidangan pekan depan, ucap pimpinan majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi digabung dengan terdakwa Kuat Maruf pada persidangan jam 9.30 wib. Apabila penasihat hukum belum hadir persidangan akan tetap dilanjutkan.     
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *