Hakim MA Diminta Kabulkan Kasasi JPU Penjarakan Kevin Lime Bos Investasi Alkes

Hukum284 views

Jakarta Kabarone,com,-Hakim Kasasi Mahkamah Agung, diminta supaya menganulir putusan bebas PN Jakarta Utara dan memberikan hukuman  terbukti kepada empat terdakwa Penipuan 

Investasi suntik modal Alat Kesehatan (Alkes) yang dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Suratno, beberapa bulan lalu.

Korban Penipuan berharap agar upaya hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, Subhan, seluruhnya dikabulkan Hakim Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan terhadap apa yang di derita korban Penipuan. Hakim Kasasi juga diminta supaya mengesampingkan putusan awal yang di bacakan majelis hakim Suratno. Dimana dalam putusan perkara Penipuan investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian korban Ricky Tratama, sebesar 109 milliar rupiah itu, empat terdakwa dibebaskan majelis hakim.

Hakim pimpinan Suratno mengatakan, terbukti ada perbuatan terdakwa tapi bukan perbuatan Pidana melainkan Perdata. Oleh karena putusan Onslagh tersebut, korban investasi Alkes meminta Mahkamah Agung (MA), supaya memberikan hukuman terbukti terhadap empat terdakwa masing masing Kevin Lime, Donyus Okki, Michael dan Vincent.

Sebelumnya Kuasa Hukum korban Penipuan ini menyampaikan, pihaknya melihat adanya kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum terkait sidang Penipuan investasi bodong suntik modal Alkes tersebut. Dimana perkara suntik modal itu telah berproses hukum baik yang masih dalam Penyidikan, Penuntutan, bahkan berkas perkaranya telah di vonis di Pengadilan.

Ironisnya, “terdakwa telah merugikan korban ratusan miliar rupiah, namun hakim pimpinan Suratno malah membebaskan terdakwa dengan dalih perbuatan terdakwa bukan pidana. Pada hal dari keterangan saksi saksi di persidangan bersesuain dengan bukti bukti dan keterangan para saksi, bahwa perbuatan terdakwa terbukti pidana. Namun dalam akhir putusan majelis hakim, mengesampingkan pembuktian Jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.

Karena adanya dugaan permainan mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut, pihak korban melaporkan Hakim Suratno ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI). Selain itu pihak korban juga menyurati Presiden RI, Joko Widodo, 

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh.Mahfud MD, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) H.M.Syarifuddin. 

Korban meminta pihak yang disurati tersebut supaya memberikan atensi perlindungan dan keadilan hukum bagi para korban Penipuan berkedok investasi suntik modal, ucap Kuasa Hukum korban, Nobel Law Office, Marcel SH MH, Leander SH, 2/11/2022

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *