Gelapkan Sertifikat Tanah Warganya, Kepala Desa Sungup Kanan Ditangkap Polisi

Hukum484 views

LKOTABARU,kabarOne.com- Kepala Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan diduga menggelapkan dokumen berupa Sertefikat Tanah milik warga di Desanya.

Dalam jumpa Pers, Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, dalam kasus itu, Polres Kotabaru telah menetapkan Kepala Desa Sungup Kanan berinisial ASY, terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah milik warganya yang ada di Desanya.

Diamana tersangka oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah tersebut hingga kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Jalil mengatakan, tersangka (ASY) sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, ungkapnya, Senin 21/11/2022.

Dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik warga dilakukan tersangka dengan motif meminjam sertifikat kepada korban.

Dimana tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan korban dan menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain sebesar Rp 170 juta dengan pembayaran dua kali.

Sedangkan lokasi tanah tersebut berada di jalan Raya Tanjung Serdang Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah dengan luasan 1.226 meter persegi, papar Jalil.

Tambah Jalil, tersangka kami jemput di rumahnya di Desa Sungup Kanan, dan saat penjemputan pada tanggal 7 November 2022 lalu dan di lakukan penahanan oleh pihak Polres Kotabaru.

Untuk dokomen sertifikat tanah yang digadaikan tersangka kepada orang lain dengan besaran Rp 170 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Untuk kejadian ini berawal pada tahun 2017 dan tersangka mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah (SHM dengan Nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah).

Dalam kasus ini tersangka berdalih meminjam sertifkat tanah untuk waktu yang tidak lama, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut, karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka.

Untuk korban sendiri merupakan Kepala Dusun di Desanya, karena yang meminjam ini adalah kepala Desanya maka korban bersedia meminjamkan
Sertifikat tanah miliknya kepada Kades tersebut, ujar Jalil.

Lanjut Jalil, pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di Kantor Desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi Zulkipli untuk dibuatkan surat penyataan jual beli tersebut, setelah selesai dibuat surat pernyataan pembelian sertifikat tanah itu, lalu diserahkan kepada tersangka dan tersangka memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut.

Selesai ditanda tangani, surat pernyataan pembelian beserta sertifikat tanah tersebut langsung dibawa tersangka ke rumah Go Budi Utomo alias Aliang, sebagai jaminan tersangka meminjam sejumlah uang.

Pertama Rp. 70 juta dan kedua pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp. 100 juta.

Kini tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan saat ini tersangka masih di lakukan penahanan pihak Polres Kotabaru, tutup AKP Abdul Jalil.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *