Proses Tahapan Pengangkatan Penjaringan Ujian Bakal Calon Perangkat Desa Keben Dinilai Tabrak Aturan

Hukum451 views

Lamongan,Kabar One.com-tahapan Pengangkatan penjaringan Ujian bakal calon perangkat desa kasi pelayanan desa keben Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan JawaTimur ada indikasi tahapan yang tidak di lalui, tentu ini cacat hukum prosesnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Keben yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan,” seharusnya tahapannya (1). kades konsultasi ke camat selalu ketua pengawas terkait pengangkatan perangkat desa, (2). Musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dengan melibatkan Unsur BPD, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa (3) pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa (4) Sosialisasi pengangkatan perangkat desa (5). Pendaftaran pengangkatan perangkat desa dan tahapan seterusnya, saat ini tahapan sudah sampai pendaftaran pengangkatan perangkat desa, kami melihat dari tahapan yang sudah berjalan, ada tahapan yang tidak di lalui yaitu musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa, dan lembaga kemasyarakatan desa.

kami menduga tim pengangkatan perangkat desa ini sudah ada pengkondisian terhadap calon tertentu, dan ini sudah menjadi rumor umum di masyarakat desa keben terkait pengkondisian terhadap salah satu calon. hal ini terindikasi tidak adanya musyawarah pembentukan tim perangkat desa dengan melibatkan unsur BPD, perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tim pengangkatan perangkat desa langsung di umumkan dan langsung di Lantik tanpa melalui musyawarah pembentukan tim pengangkatan ,”tegas warga keben yang tidak mau di sebutkan.

Apa yang di sampaikan warga diatas, ketua BPD M. Farhan ketika di konfirmasi awak media Kabar One.com Rabu,(7/12/2022) mengamininya,” memang betul tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur BPD, perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa, yang ada hanya sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus pelantikan tim pengangkatan perangkat desa, saya berharap tahapan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Sedangkan camat turi bambang purnomo ketika di konfirmasi via seluler menyatakan bahwa sepertinya proses pengangkatan perangkat desa di desa keben sudah sesuai prosedur tahapannya,” ungkap Camat Turi.

Di tempat terpisah Anshori anggota DPRD Gerindra asal kecamatan Turi ketika di konfirmasi terkait pengangkatan perangkat desa di desa keben menyampaikan pengangkatan perangkat desa harus sesuai perbup lamongan nomer 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten lamongan sebagaimana di ubah terakhir kali dengan peraturan bupati lamongan nomer 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomer 17 tahun 2019. selain itu juga harus mengacu surat dari Dinas PMD nomer 140/835.2/413.108/2022 tertanggal 16 November 2022 perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan perangkat desa di kabupaten lamongan.
apa yang disampaikan camat tersebut berbanding terbalik dengan yang sampaikan ketua BPD.

kemarin saya telah konfirmasi ke teman-teman LKD desa keben yang mengikuti sosialisasi pengangkatan perangkat desa dan pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa di desa keben memang tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa keben yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa, yang ada tim pengangkatan langsung di bacakan kades dan langsung di Lantik. jadi ada tahapan yang tidak di lalui.
kalau ini memang benar, proses pengangkatan perangkat desa ini cacat proses atau hukum karena tidak sesuai aturan yang ada. untuk itu proses pengangkatan perangkat desa di desa keben ini saya meminta pak camat selaku pengawas untuk menghentikan tahapan-tahapannya dan melakukan evaluasi, karena ke depan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

lebih jauh wakil ketua DPC.Gerindra menyatakan proses pengangkatan perangkat desa di lamongan yang kemarin di laksanakan di beberapa desa banyak mengalami protes atau gejolak di masyarakat, terutama terkait tpembentukan tim pengangkatan perangkat desa, dan terkait independensi tim dalam pembuatan soal tes. saya harap persoalan ini bisa di evaluasi dinas PMD dan saya berharap ke depan terkait pengangkatan perangkat desa lebih baik persoalan soal tes di buat oleh pihak ketiga atau kampus, sehingga netralitas kades dan tim pengangkatan terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap baik, dan tentunya hasil tes terpilih warga desa yang benar benar mampu, bukan hasil dari kongkalikong atau pengkondisian,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Komisi B ( AS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *