Jakarta kabarone : “Kasie intel Kejaksaan negeri jakarta pusat Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H mengapresiasi”, kegigihan melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yustine Engelin K. SH., MH. berhasil menyelamatkan aset negara berupa Kapal Cruise Zaneta GT 213 No : 1005/LLq senilai 5,5 milyar rupiah yang digugat oleh PT. Maksima Lautan Nusantara. dalam menghadapi gugatan Nomor 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST .ungkap Bani
Bani menambahkan “Hal itu dibuktikan dengan Dimenangkannya Jaksa Pengacara terliat Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan oleh pihak Penggugat PT. Maksima Lautan Nusantara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard) dan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara.” Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022. Ujar Bani (Sena].