Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Koordinator Pokmas Desa Jelgung Ditahan KPK

Hukum189 views

Jakarta Kabarone.com,- Sahat Tua Simanjuntak menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16/12/2022.

Bukan hanya Sahat Tua Simanjuntak yang ditahan, juga termasuk bawahannya Rusdi dan pemberi suap Abdul Hamid dan Ilham langsung ditahan di Rutan berbeda. Penahanan terhadap para tersangka dugaan suap tersebut dilakukan penyidik KPK selama 20 hari kedepan, hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, 16/12/2022 dini hari.

Sahat Tua Simanjuntak dan tiga tersangka lainnya harus berurusan dengan hukum bahkan telah dimasukkan ke terali besi, guna pertanggungjawaban hukum lantaran diduga menerima suap sekitar 1 miliar rupiah. Keempat tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh antirasua, 14/12/2022 terkait penerimaan uang hibah yang digelontorkan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak, berawal dari menawarkan untuk membantu kelancaran tersangka Ilham dan Abdul Hamid untuk mendapatkan dana hibah yang disediakan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 7,8 triliun tahun 2020-2021. Dalam pengurusan kelancaran mendapatkan dana hibah tersebut, Sahat Tua telah menerima uang Rp 1 miliar dengan pecahan Rupiah dan mata uang asing sebagai uang muka.

Sahat Tua Simanjuntak merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, sementara Rusdi merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dibantu tersangka Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid sebagai Koordinator lapangan. Keempat tersangka telah mengenakan rompi orange sebagai warna tahanan KPK.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *