Direktur PT.Indo Agro International Warga Negara India Tipu Pengusaha Daging Indonesia

Hukum861 views

Jakarta Kabarone.com,-Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51) Warga Negara India, kelahiran Vadikkum Mury India, Direktur PT.Indo Agro International, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna pertanggungjawaban perbuatannya atas dugaan tindak Pidana Penipuan.

Terdakwa nama panggilan Biju yang tinggal di Apartemen Pesona Bahari Blok Diamond Unit 27A Jl. Mangga Dua Abdad Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, didakwa Jaksa Penuntut Umum, melakukan Penipuan sebagaimana Rek perkara PDM-46/Eoh.2/JKT-UTR/02/2023, bersama sama dengan Yudi Safari kelahiran Lebak Banten 02 November 1983 tinggal di Jatinegara Kaum RT.006 RW.007 Kel. Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan Jl. Pulo Asem Utara II No.2 Kel. Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, terdakwa I Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil bersama-sama dengan Ttrdakwa II Yudi Safari setidak-tidaknya pada April 2021 di PT.Indo Agro International (PT.IAI) beralamat di Ruko Tekstil Jalan Mangga Dua Raya Blok C3 No.12 Pademangan Jakarta Utara, diduga melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga telah menimbulkan kerugian terhadap korban Alvin.

Dihadapan majelis hakim pimpinan S Tambunan didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Edi Junaedi itu, Jaksa menyebutkan pada tahun 2007 terdakwa Yudi membuka usaha UD.Anugrah Beef, Suplier daging Sapi lokal berkantor dan memiliki gudang didaerah Kranji Bekasi Jawa Barat. Daging Sapi lokal tersebut dibeli terdakwa Yudi dari temannya saksi Nur Safina Ayu Aszzahra sebagai pemasok daging Sapi lokal. Terdakwa Yudi pada tahun 2012 mengembangkan usahanya menjadi penyalur/Suplaier Daging Frozen Beef dari Australia dan membuka gudang/kantor di pergudangan Bulog No.86 Jati Asih Bekasi Jawa Barat.

Pada tahun 2016 Yudi mendirikan PT. Alam Mekar Jaya (AMJ) bergerak dibidang penjualan daging Sapi dan daging Kerbau Impor dari India berkantor dan gudang di Jalan Raden Intan 2 No.89 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur sebagaimana Akta pendirian dan Akta perubahan PT.AMJ dengan pemegang saham terdakwa II Yudi Safari 60.000 lembar Saham menjabat Dirut, Tazman Zain 25.000 lembar Saham, menjabat Direktur dan ABDUL AZIZ 15.000 lembar Saham sebagai Komisaris Utama.

Dalam bisnis tersebut untuk mendapatkan daging Kerbau Impor, terdakwa Yudi di PT.AMJ sejak akhir 2018 sampai akhir 2019 sudah beberapa kali membeli daging Kerbau Impor India merek Amroon Buffalo dari terdakwa I Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT.Eka Prima Ekspor Indonesia (EPEI) (sekarang Direktur PT.Indo Agro International) berkantor di Ruko Tekstil Blok C3 No.12  Jalan Mangga Dua Raya No.12-A RT.011 RW.005 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Dari bisnis kedua belah pihak terdakwa Yudi masih ada tunggakan pembayaran kepada terdakwa Biju Rp.45 miliar.

Bahwa agar dapat membayar sisa tunggakan pembelian daging Kerbau Impor India ke PT. EPEI Rp 45 m, maka terdakwa Yudi Safari selaku Direktur PT.AMJ mengadakan hubungan bisnis dengan terdakwa Biju Direktur PT. EPEI dengan syarat seluruh pembayaran pembelian daging Kerbau Impor India kedepannya akan menggunakan fasilitas pinjaman/kredit dari Bank. Namun pada pertengahan tahun 2019 pihak Holding PT. EPEI menjalani proses hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar dapat melanjutkan perdagangan daging Sapi dan daging Kerbau Impor dari India maka pada 30 Juli 2019 para pemegang Saham dan pemilik PT. EPEI mendirikan perusahaan yang baru yaitu PT.Indo Agri International (IAI) alamat kantor di PT.Eka Prima Ekspor Indonesia di Ruko Tekstil Blok C3 No.12  Jalan Mangga Dua Raya No.12-A RT.011 RW.005 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara sesuai Akta No.101 30 Juli 2019 dibuat PPAT & Notaris Michael SH ST MKn dan terdakwa Biju kembali dipercaya sebagai Dirut PT.Indo Agro International serta Pemegang Saham dan Direksi / Komisarisnya masih sama dengan perusahaan yang lama. Pada tahun 2020 terdakwa Yudi membuka usaha lagi CV.Saebah Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Aszzahra (terungkap dalam persidangan, sebelum perkara ini saksi Nur Safina sudah pernah diproses hukum kasus Penipuan dan TPPU), namun dalam perkara ini penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tidak menjadikan Nur Safina sebagai terdakwa, pada hal dari kronologis kejadian saksi ini lah sebagai penerima awal uang dari korban untuk pembelian daging Kerbau India lalu ke kedua terdakwa.

Dalam perjalanan usaha tersebut, pada tahun 2021 korban Alvin Gunawan Susilo pengusaha daging Indonesia Direktur PT.Arta Global Sukses bersama saudaranya mencari pemasok daging Kerbau dari India untuk dijual di Indonesia. Korban yang dihubungkan temannya Dokter Hewan (Drh) Robert Situmorang dengan saksi Nur Safina Ayu Aszzahra dari CV.Saebah Karya Beef karena anaknya Deilla Putri sebagai Komisaris yang mengaku ditunjuk terdakwa Biju sebagai suplaier daging Kerbau impor dari India. Tidak curiga dengan tipu muslihat yang dilakukan para pelaku korban melalui telepon genggam menghubungi saksi Nur Safina Ayu untuk bisnis membeli daging Kerbau Impor dari India sebanyak 15 konteiner. Kesepakatan harga terjadi sebesar 9 miliar rupiah. Namun setelah terjadi kesepakatan dan uang ditransfer Alvin ke CV.Saebah Karya Beef atas nama Nur Safina Ayu Aszzahra, tunggu demi tunggu daging yang dipesan korban tidak ada. Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan dan mengejar saksi Nur Safina Ayu, namun saksi Nur telah menyerahkan uang korban ke terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT.Indo Agro Internasional.

Dalam persidangan korban menyampaikan mengalami kerugian Rp 9 miliar. Pihaknya tidak curiga akan kehilangan uangnya sebab melihat pasar daging bahwa pihak PT.Indo Argo Internasional hanya diperbolehkan menjual daging Sapi dan daging Kerbau Impor India kepada PT.Lulu Grup Retail dengan ketentuan dibayar lunas dimuka (Cash Before Delivery / CBD).

“PT.Lulu merupakan pemasok daging ke swalayan Hypermart sehingga saya tidak curiga akan terjadi begini dan kami sudah melihat gudangnya di wilayah Bekasi benar ada daging disana, ternyata daging yang ada di gudang tersebut bukan yang kami pesan dari terdakwa tapi merupakan milik orang lain,” ucap Alvin usai persidangan 8/3/2023.

Alvin menyampaikan, akan berupaya agar pihak terdakwa mengembalikan uangnya baik dengan cara gugatan nantinya terhadap para pihak, ucapnya.
Kedua terdakwa terancam pasal Penipuan Penggelapan dengan bersama sama.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *