JPU Minta Majelis Hakim Menghukum Tedy Minahasa Dengan Pidana Mati

Hukum145 views

Jakarta, Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Agung, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Narkoba terdakwa Irjen Pol Tedy Minahasa Putra, dengan Pidana Mati.

Irjen Pol Tedy Minahasa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti melawan hukum dalam kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Obat terlarang.

Berdasarkan fakta fakta, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, menurut JPU, Tedy Minahasa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum, melakukan tindak pidana bersama sama atau turut serta melakukan tanpa hak menawarkan, menjual, sebagai perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman berupa Sabu Sabu beratnya lebih dari 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa, dengan kami JPU mohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Tedy Minahasa terbukti bersalah sebagaimana Pasal yang didakwakan tentang Narkotika. Jaksa menyebut tidak ditemukan hal hal yang meringankan dari diri Tedy Minahasa, oleh karena itu JPU menuntut terdakwa Tedy Minahasa dengan pidana Mati, ucap JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 30/3/2023.

Menyikapi tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin S Simbolon itu, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk membacakan Pembelaannya (Pledoi) pada sidang berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *