Majelis Hakim PN Jakut Berikan Discon Putusan Kepada WNA India Direktur PT.Indo Agro International Penipu Bisnis Daging Impor  

Hukum172 views

Jakarta Kabarone.com,-Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51) Warga Negara Asing (WNA) India, Direktur PT.Indo Agro International, dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5) penjara, sementara terdakwa dua Yudi Safari divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8/5/2023.

Majelis hakim pimpinan Toetik didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Edi Junaedi, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penghuni Apartemen Pesona Bahari Blok Diamond Unit 27A Jl. Mangga Dua Abdad Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat itu, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang Penipuan. Putusan majelis memberikan discon putusan kepada kedua terdakwa hakim mengurangi hukuman 1 tahun penjara. Pada hal terdakwa bukanlah famili majelis hakim melainkan WNA yang melakukan penipuan di NKRI ini.

Menurut majelis hakim terdakwa Biju melakukan perbuatan melawan hukum sekitar itu April 2021. Menerima transferan uang sebesar 15 miliar dari terdakwa Yudi Safari untuk pembayaran pembelian daging impor Kerbau sebanyak 15 Kontainer. Transferan uang tersebut melalui rekening CV.Sabila Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Azzahra. Terungkap dalam persidangan, sebelum perkara ini disidangkan bahwa saksi Nur Safina Ayu Azzahra sudah pernah terhukum, namun dalam perkara ini saksi Nur Safina tidak dijadikan terdakwa.

Terdakwa Biju dijadikan terdakwa bersama sama dengan Yudi Safari warga Jatinegara Kaum RT.006 RW.007 Kelurahan, Jatinegara Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan Jl. Pulo Asem Utara II No.2 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

Sebelumnya terdakwa Biju telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Yudi Safari dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan JPU melakukan Penipuan secara bersama sama sehingga merugikan korban Alvin. Uang yang akan membeli daging Kerbau asal India di transfer korban Alvin dan Indrian mencapai 15 miliar rupiah, melalui penghubung Nur Safina. Namun transaksi daging tidak pernah terjadi dan uang korban sebesar 14 juta lebih dijadikan terdakwa Yudi Safari untuk membayar hutangnya ke terdakwa Biju. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU Pasal 378 KUHP, ungkap majelis hakim.

Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil dan terdakwa Yudi Safari, setidak-tidaknya pada April 2021 di PT.Indo Agro International (PT.IAI) beralamat di Ruko Tekstil Jalan Mangga Dua Raya Blok C3 No.12 Pademangan Jakarta Utara. Turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga telah  menimbulkan kerugian terhadap orang lain atau korban Alvin Gunawan susilo dan Indrian.

Perbuatan telah memenuhi unsur melawan hukum, tentang barang siapa, orang per orang atau badan hukum, sehingga terdakwa patutlah dihukum setimpal dengan perbuatannya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan bukti yang terungkap dalam persidangan, ucap majelis.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton menyebutkan, pada tahun 2007 terdakwa Yudi membuka usaha UD.Anugrah Beef, Supplier daging Sapi lokal berkantor dan memiliki gudang di daerah Kranji Bekasi Jawa Barat. Daging Sapi lokal tersebut dibeli terdakwa Yudi dari temannya saksi Nur Safina Ayu Azzahra sebagai pemasok daging Sapi lokal. Pada tahun 2012 Yudi Safari mengembangkan usahanya menjadi penyalur/Supplier Daging Frozen Beef dari Australia dan membuka gudang/kantor di pergudangan Bulog No.86 Jati Asih Bekasi Jawa Barat.

Pada tahun 2016 Yudi mendirikan PT.Alam Mekar Jaya (AMJ) bergerak dibidang penjualan daging Sapi dan daging Kerbau Impor dari India berkantor dan gudang di Jalan Raden Intan 2 No.89 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur sebagaimana Akta pendirian dan Akta perubahan PT.AMJ dengan pemegang saham terdakwa II Yudi Safari 60.000 lembar Saham menjabat Dirut, Tazman Zain 25.000 lembar Saham, menjabat Direktur dan Abdul Aziz 15.000 lembar Saham sebagai Komisaris Utama.

Dalam bisnis tersebut untuk mendapatkan daging Kerbau Impor, terdakwa Yudi di PT.AMJ sejak akhir 2018 sampai akhir 2019 sudah beberapa kali membeli daging Kerbau Impor India merk Amaron Buffalo dari terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT.Eka Prima Ekspor Indonesia (EPEI) (sekarang Direktur PT.Indo Agro International) berkantor di Ruko Tekstil Blok C3 No.12  Jalan Mangga Dua Raya No.12-A RT.011 RW.005 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Dari bisnis kedua belah pihak terdakwa Yudi masih ada tunggakan pembayaran kepada terdakwa Biju Rp 45 m.

Bahwa agar dapat membayar sisa tunggakan pembelian daging Kerbau Impor India ke PT. EPEI Rp 45 m tersebut, terdakwa Yudi Safari mengadakan hubungan bisnis dengan terdakwa Biju Direktur PT. EPEI, dengan syarat seluruh pembayaran pembelian daging Kerbau Impor India kedepannya akan menggunakan fasilitas pinjaman/kredit dari Bank.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan tahun 2019 pihak Holding PT. Eka Prima Ekspor Indonesia (EPEI) yakni terpidana Raja Panicker, Raja Mohanan Nair, telah dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka saat itu menyuap Kepala Subdirektorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Saat kejadian perkara korupsi tersebut, terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil merupakan salah satu Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia yang bermasalah dengan KPK.

Supaya dapat melanjutkan bisnis perdagangan daging Kerbau Impor dari India di Indonesia, maka pada Juli 2019 para pemegang Saham dan pemilik PT.Eka Prima Ekspor Indonesia, mendirikan perusahaan yang baru yaitu PT.Indo Agro International (IAI) alamat alamatnya sama di PT.Eka Prima Ekspor Indonesia yang pernah ditangani KPK, yaitu di Ruko Tekstil Blok C3 No.12  Jalan Mangga Dua Raya No.12-A RT.011 RW.005 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Sesuai Akta No.101 30 Juli 2019 dibuat PPAT & Notaris Michael SH ST MKn dan terdakwa Biju kembali dipercaya sebagai Dirut PT.Indo Agro International serta Pemegang Saham dan Direksi / Komisarisnya masih sama dengan perusahaan yang lama (diduga para koruptor daging impor).

Pada tahun 2020 terdakwa Yudi membuka usaha lagi .SCVaebah Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Azzahra. Terungkap dalam persidangan, sebelum perkara ini disidangkan bahwa saksi Nur Safina Ayu Azzahra sudah pernah diproses hukum kasus Penipuan dan TPPU), namun dalam perkara ini penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tidak menjadikan Nur Safina sebagai terdakwa, pada hal dari kronologis kejadian saksi ini lah sebagai penerima awal uang dari korban Alvin untuk pembelian daging Kerbau India.

Dalam perjalanan usaha tersebut, pada tahun 2021 korban Alvin Gunawan Susilo pengusaha daging Indonesia selaku Direktur PT.Arta Global Sukses bersama saudaranya mencari pemasok daging Kerbau dari India untuk dijual di Indonesia. Korban yang dihubungkan temannya Dokter Hewan (Drh) Robert Situmorang dengan saksi Nur Safina Ayu Azzahra dari CV.Sabilah Karya Beef karena anaknya Della Putri sebagai Komisaris yang mengaku ditunjuk terdakwa Biju sebagai supplier daging Kerbau impor dari India.

Tidak curiga dengan tipu muslihat yang dilakukan para pelaku, korban melalui telepon genggam menghubungi saksi Nur Safina Ayu untuk bisnis membeli daging Kerbau Impor dari India sebanyak 15 kontainer. Kesepakatan harga terjadi sebesar 9 milyar rupiah. Namun setelah terjadi kesepakatan dan uang ditransfer Alvin ke CV.Sabilah Karya Beef atas nama Nur Safina Ayu Azzahra, tunggu demi tunggu daging yang dipesan korban tidak ada. Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan dan mengejar saksi Nur Safina Ayu, namun saksi Nur telah menyerahkan uang korban ke terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT.Indo Agro Internasional.

Majelis menyampaikan,  mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.960 milyar, ementara saksi Indradi Lukman rugi Rp 7.560 milyar rupiah,. Pihaknya tidak curiga akan kehilangan uangnya sebab melihat pasar daging bahwa pihak PT.Indo Argo Internasional hanya diperbolehkan menjual daging Sapi dan daging Kerbau Impor India kepada PT.Lulu Group Retail dengan ketentuan dibayar lunas dimuka (Cash Before Delivery/CBD).

Usai pembacaan putusan majelis hakim menyampaikan kepada para pihak, untuk melakukan banding jika kurang puas dengan putusan majelis hakim. Menjawab hal tersebut, para pihak baik terdakwa Biju dan Yudi atau penasehat hukumnya serta JPU Ari Sulton menyatakan pikir pikir.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *