Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Chandra Gunawan Tersangka 6 Tahun Berkas Perkaranya Tanpa Kepastian Hukum

Hukum1,681 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, enam tahun lalu telah menetapkan Chandra Gunawan sebagai tersangka, namun hingga saat ini berkas perkaranya tidak jelas status hukumnya.

Chandra Gunawan (74), yang tinggal di Perumahan Pluit Putra Kencana No.18 Rt 004 Rw 006, Kelurahan Pluit Utara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu, dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1416/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 24 Maret 2016, dilaporkan saksi Julio.

Lamanya penanganan perkara hingga bertahun tahun tersebut penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, bahkan terkesan tebang pilih untuk menyelesaikan pemberkasan perkara Pidana. Sebab antara pelapor Julio dan terlapor Chandra Gunawan saling lapor dan saling gugat. Namun dalam hal saling lapor tersebut penyidik Kepolisian tidak mendahulukan laporan yang paling awal. Saksi Julio melaporkan perkaranya pada tahun 2016, dan dalam perkara ini terlapor Chandra Gunawan ditetapkan tersangka pada tahun 2017, namun sampai saat ini status hukum perkara tersebut tidak jelas.

Julio menyampaikan, dimata hukum semua warga negara sama, tidak ada yang kebal hukum, oleh sebab itu Julio meminta supaya laporan perkaranya di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Chandra Gunawan sebagai tersangka segera dilanjutkan dan berkas perkaranya dan tersangkanya diserahkan ke penuntut umum agar JPU melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

Sementara Chandra Gunawan melaporkan Julio pada tahun 2021 dan berkas perkaranya sudah dalam proses persidangan saat ini. Julio dan dua Pengacaranya Iming dan Yusri Harefa dilaporkan dengan bersama sama melakukan pengrusakan terhadap barang berupa tembok pembatas yang berada di atas lahan fasilitas umum yang merupakan lahan jalan masuk akses di Jalan Kapuk Indah, Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

Julio sendiri pun melakukan pembongkaran terhadap tembok pembatas yang diklaim Chandra Gunawan sebagai miliknya itu, berdasarkan penetapan eksekusi yang ditandatangani ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2018, dimohonkan Julio.

Karena lahan tembok yang dibongkar oleh penasehat hukum Julio merupakan fasilitas umum, dan merupakan putusan Pengadilan serta penetapan ketua Pengadilan, maka seharusnya tidak berdampak pada proses hukum yang dialami Julio dan penasehat hukumnya, namun kenyataannya Julio dan dua kuasa hukumnya telah menjalani proses hukum. Hal itu dituangkan Penasehat hukum Julio dalam nota Pembelaannya yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Oleh karena perkara laporan saksi Chandra Gunawan terhadap Julio dan dua kuasa hukumnya tersebut merupakan ranah perdata, sehingga majelis hakim diminta supaya terdakwa Julio dan mantan kuasa hukumnya Iming dan Yusni Harefa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa.

Sehubungan dengan hal gugat menggugat yang ditempuh Julio dan Chandra Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung, berdasarkan data keperdataan di Pengadilan, bahwa enam (6) putusan berturut turut dalam pokok perkara sah terhadap dua bidang tanah mengabulkan permohonan Julio, dan enam putusan berturut turut yang dimohon Chandra Gunawan, Bunian Leo Andreas Sulais, telah ditolak dan telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Tak ada satu putusan Pengadilan memerintahkan Chandra Gunawan untuk membangun atau mendirikan tembok pembatas di jalan Kapuk Indah , justru mereka (Chandra Gunawan) diputuskan melakukan PMH dan sudah tersangka di Polda Metro Jaya. Berkas perkaranya akan segera P2l dengan putusan PK nya yang ditolak PMH”, ucap Julio bersama Penasehat Hukumnya Ratih Puspa Nusanti SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 15/5/2023.

Berdasarkan kronologis kejadian perkara yang dialami Julio dan kuasa hukumnya tidak selayaknya disidangkan dalam kasus Pidana, akan tetapi karena dugaan ketidak cermatan dari aparat hukum, oknum penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sehingga perkara Julio dugaan pengrusakan naik ke persidangan.

Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas lahan berdirinya tembok yang dibongkar terdakwa. Tidak pernah ada putusan Pengadilan untuk memerintahkan Chandra Gunawan membangun tembok di lahan fasilitas umum tersebut, sehingga legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, Julio bersama Penasehat hukumnya Ratih Puspa, meminta keadilan kepada majelis hakim pimpinan Aloysius Bayu Adji SH MH, yang mengadili dan menyidangkan perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt.utr, atas nama Julio dan perkara No.182/Pid.B/2023/PN.Jkt.utr atas nama Iming dinyatakan bebas murni.

“Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan hak diatas lahan berdirinya tembok yang dibongkar terdakwa, lahan tersebut merupakan fasilitas umum berdasarkan keterangan saksi Taufik Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),Kota Administrasi Jakarta Utara dalam persidangan. Oleh karena itu, legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak berdasarkan hukum”, ungkap Ratih Puspa Nusanti SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 15/5/2023.

Menyikapi status tersangka yang sudah 6 tahun disandang Chandra Gunawan, Antonius selaku kuasa hukumnya belum dapat diminta tanggapannya terkait status hukum kliennya tersebut. Demikian juga Penyidik/Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terkait kendala penanganan perkara yang telah bertahun tahun tersebut.

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *