198 Kepala Desa Hadiri Sosialisasi Penggunaan Dan Pengawasan Dana Desa

Daerah107 views

KOTABARU,kabarOne.com- Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (DPMD) Kotabaru berikan sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang Kepala Desa dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu 7/6/2023.

Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Kotabaru.

Selama kegiatan berlangsung para Kepala Desa mendapatkan materi dari para narasumber, di antaranya dari Kapolres Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sekretariat Daerah Kotabaru dan DPMD Kotabaru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Minggu Basuki Mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru.

Ia menyampaikan, Program Dana Desa merupakan salah satu Implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah dan Desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.

“Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan Desa dapat ditingkatkan dengan Pemberdayaan ekonomi lakal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujun untuk mewujudkan kemandiriam dan masyarakat, ujar Asisten I Setda Kotabaru.

Prioritas penggunaan Dana Desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigras Nomor 8 Tahun 2022 tentang, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2023.

Berpedoman pada Peraturan Perundag- undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan yang ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, harapnya.

Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan dasar Hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa susai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” ujat Kadis BPMD Kotabaru singkat.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *