Bawaslu Laksanakan Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Alat Peraga Kampanye Dipasang Pada Tempatnya

Daerah51 views

KOTABARU,kabarOne.com- Guna Menguatkan Koordinasi dan Menyamakan Persepsi dalam Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024 di Kotabaru, Bawaslu Kotabaru laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bertempat di Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa 25/7/2023.

Rapat Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari langkah-langkah dalam pencengahan untuk dapat meminimalisir pelanggaran atau tindak pidana

Dalam laporan pelaksana Kegiatan Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Kegiatan fasilitasi Senta Gakkumdu ini bertujuan yaitu dalam rangka penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Penegak HukumTerpadu (Gakkumdu) dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024, mendatang,” ucapnya.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Kotabaru, Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dari seluruh peserta yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini, terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” harap Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru menyampaikan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang Praktik politik uang dalam pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu.

Sedangkan dari Bawaslu Kotabaru sendiri menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *