JPU Tuntut Aryo Sadono 4 Tahun Penjara Anak Mantan Petinggi TNI Kemhan

Hukum124 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Aryo Sadono, selama 4 Tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 25/7/2023.

Terdakwa Aryo Sadono, tertuang dalam dakwaan JPU merupakan anak dari salah satu mantan petinggi TNI, yang tadinya ditugaskan di Kementerian Pertahanan Nasional (Kemenhan RI).

Terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Penipuan yang telah merugikan korban Erwin Setyadi kurang lebih Rp 6 miliar rupiah. Atas perbualan terdakwa, JPU memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa Aryo Sadono dihukum selama 4 Tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakum, terdakwa tetap berada dalam tahanan, ucap JPU.

Dihadapqn Majelis hakim pimpinan Sutaji, didampingi dua hakim anggota JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan Penipuan uang korban berkedok investasi bodong atau penanaman modal dalam hal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkungan Kemhan.
Dengan tipu muslihat atau nama palsu, Aryo Sadono mengelabui korban Erwin Setyadi hingga mengalami kerugian kurang lebih 6 miliar rupiah. Terdakwa disebut sebut sebagai tim kerja PT.MMS bersama saksi Erni Ariani selalu (Dosen di lingkungan Kemhan) dan Bagus, seolah olah sebagai pengusaha yang bisa mendapatkan proyek pengadaan alat Kesehatan Covid – 19 di Kementerian Pertahanan Nasional.

Ternyata proyek yang dijanjikan terdakwa Aryo Sadono kepada korban Erwin Setyadi tidak terealisasi alias tidak ada proyek. Pada hal uang korban sudah habis 6 miliar lebih untuk biaya operasional mendapatkan proyek di Kemhan, namun hanyalah janji janji dan iming iming yang didapat korban.

Menurut dakwaan JPU, awalnya kejadian dugaan Penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Erwin Setyadi, pada sekitar pertengahan tahun 2020 di Hotel Mercure lt 8. Korban sebelumnya sudah mengenal orang tua terdakwa Aryo Sadono, yang merupakan petinggi TNI yang pernah bekerja di Kementerian Pertahanan RI. Sekitar 5 Februari 2020, terdakwa mengirimkan sejumlah document proyek seperti Alat Kesehatan ke korban Erwin yaitu pengadaan APD, Ventilator, PCR Statis, VCR mobile dan alat Kesehatan lainnya.

Lalu terdakwa dan korban bertemu di Hotel Mercure, dan terdakwa menyampaikan dirinya sedang mengerjakan sejumlah proyek diantaranya Alat Kesehatan di Kemhan, dengan nilai 20 miliar rupiah. Dalam setiap pertemuan terdakwa selalu ditemani Abdi (Sopir terdakwa), Watno, saksi Kevin dan teman teman kerjanya.
Terdakwa menawarkan proyek Alat Kesehatan seperti pengadaan APD dan Alkes lainnya. Lalu terdakwa disuruh terdakwa berinvestasi, namun proyek Alkes tidak ada.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *